BERITA
Selundupkan 58 Ribu Botol Miras, Polisi Tangkap dua Orang
58 ribu botol miras yang disita dari golongan B dan C
AUTHOR / Rafik Maeilana
KBR, Jakarta- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menangkap dua orang pelaku penyelundup ribuan botol miras ilegal, di Batam, Kepulauan Riau. Direktur Dirtipideksus, Agung Setya mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah F dan S importir miras berbagai merek yang tidak memiliki izin distribusi minuman beralkohol.
Kata dia, dua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan sebelumnya dari tersangka BH alias KWK yang ditangkap petugas beberapa waktu lalu dengan kasus yang sama.
"Mereka merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia," katanya saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Senin (23/10/17)
Agung menjelaskan, dalam penangkapan ini peyidik bekerjasama dengan Badan POM, selain itu petugas juga menggandeng Ditjen Pajak untuk mengetahui potensi kerugian negara.
"Selain di Batam, miras ilegal ini juga diedarkan di kota besar lainnya seperti Jakarta," jelasnya.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sebanyak 58 ribu lebih botol miras ilegal, golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen. Selain itu ada juga miras ilegal golongan C yang mengandung alkohol 20-55 persen.
"Kita juga sita dokumen dan catatan gudang di Batam," kata Agung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!