NASIONAL

RK: Pelaporan Panji Gumilang Berdasar Bukti Penistaan Agama

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeklaim sudah mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup sebelum melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

AUTHOR / Arie Nugraha

Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Bandung, Jabar (23/6/2023). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KBR, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeklaim sudah mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup sebelum melaporkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada banyak pernyataan Panji yang dinilai telah menodai agama Islam. Adapun pengumpulan berbagai bukti itu dilakukan oleh tim investigasi di bawah Pemerintah Provinsi Jabar.

"Semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta. Sudah saya paparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka ini," ujar Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Bandung, Rabu, (2/8/2023).

Baca juga:

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tetap memenuhi hak para santri atau murid untuk tetap memeroleh pendidikan. Ia mengungkap, siang ini ada pembahasan terkait pengelolaan pesantren usai penetapan tersangka itu.

Sebelumnya, Kepolisian telah menahan dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.  Penetapan tersangka itu seusai pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 ahli serta sejumlah alat bukti.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari awal.

Baca juga:

Tersangka Panji dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Hak Pendidikan Santri 

Pemerintah pusat menjamin tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Al-Zaytun usai pimpinan ponpes Panji Gumilang berstatus tersangka. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan itu untuk memenuhi hak-hak konstitusional para santri atau murid.

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren karena pondok pesantren itu tidak ada masalah sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak murid. Sehingga kita juga sudah mengantisipasi," ucap Mahfud kepada wartawan, Rabu, (2/8/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menambahkan, segera mengagendakan rapat bersama menteri agama, menteri dalam negeri hingga Gubernur Jawa Barat untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan murid.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!