NASIONAL

Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemendag

Penumpukan kontainer yang tertahan di Pelabuhan, disebabkan oleh kendala persetujuan teknis yang merupakan syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

AUTHOR / Heru Haetami

Google News
kemendag
Truk trailer melintas di lapangan penumpukan kontainer, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.


KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penumpukan kontainer yang tertahan di Pelabuhan, disebabkan oleh kendala persetujuan teknis yang merupakan syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan perlunya dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor.

“Disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk komoditas tertentu. Pertimbangan Teknis atau Pertek, adalah salah satu persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan oleh Kementerian Perindustrian untuk dimasukan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36 tahun 2023,” ujar Budi dalam Konferensi Pers, Minggu, (19/5/2024).

Budi Santoso menjelaskan, revisi Revisi Permendag ini juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas para menteri terkait.

Ia menyebut, revisi ini juga nantinya akan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer yang tertahan akibat perizinan itu.

“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan izin impornya. Sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” katanya.

Baca juga:

- BPS: Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Beruntun

- Nataru 2024, Kemenhub Siapkan Strategi Khusus di Pelabuhan

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

Kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor.

Editor: Resky Novianto


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!