NASIONAL

Rapat di DPR, Jaksa Agung Dicecar Kasus Tom Lembong

Penjelasan secara rinci dan transparan diperlukan untuk menepis spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Thomas Lembong tersangka korupsi gula impor
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat rapat kerja di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KBR, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar penanganan kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat rapat di Komisi III DPR. Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Nasir Djamil meminta Jaksa Agung menjelaskan secara rinci alasan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong dijadikan tersangka korupsi impor gula.

Menurutnya, penjelasan secara rinci dan transparan diperlukan untuk menepis spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Bahwa dia bukan satu orang menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan lain yang juga melakukan impor dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas, dan itu juga ada rakortas dan lain sebagainya lah. Itu informasi yang kami dengar," ujar Nasir dalam rapat kerja, Rabu (13/11/2024).

"Nah kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik. Dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik di sini," ujarnya.

Nasir mengingatkan agar penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung dilakukan secara transparan dan berpegang teguh pada kedudukan hukum yang ada.

Menurutnya, ini penting agar tidak ada spekulasi liar yang menuding penegakan hukum dilakukan secara transaksional.

"Dalam pidana itu ada asas bahwa bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern itu menjadi semacam harapan bagi masyarakat agar bangunan yang spesifik ini memang ingin dihadirkan untuk menciptakan keadilan," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengeklaim memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!