HEADLINE

Putusan Pengadilan: Pemerkosa & Pembunuh Siswi SMP Bengkulu Dihukum Mati

Terdakwa Zainal alias Bos (usia 23 tahun) dihukum mati. Sedangkan empat terdakwa lain dihukum 20 tahun penjara. Tiga terdakwa itu adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Mas Boby (20), M Suket serta Faisa

AUTHOR / Muhamad Antoni

Putusan Pengadilan: Pemerkosa & Pembunuh Siswi SMP Bengkulu Dihukum Mati
Hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong Bengkulu, saat membacakan vonis terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY, remaja 14 tahun di Bengkulu, Kamis (29/9/2016). (Foto: M Antoni/KBR)



KBR, Rejang Lebong - Pengadilan Negeri Curup di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu menghukum Zainal alias Bos, terdakwa pelaku pemerkosa dan pembunuh remaja di Bengkulu dengan hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kamis (29/9/2016). Majelis hakim dipimpin Heny Farida dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.


Hakim Ketua Heny Farida menyatakan terdakwa Zainal alias Bos (usia 23 tahun) dihukum mati. Sedangkan empat terdakwa lain dihukum 20 tahun penjara. Tiga terdakwa itu adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Mas Boby (20), M Suket serta Faisal alias Pis (usia 19 tahun).


Baca: Komnas PA: Berapapun Vonisnya, Tetap Perhatikan Hak-hak Pelaku Pembunuh YY

Heny Farida menyatakan para terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.


"Menjatuhkan hukuman kepada Zainal alias Bos dengan hukuman mati, dan Tomi Wijaya alias Tobi, Mas Boby, Faisal alias Pis, Suket alias suket, dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 milyar rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Heny Farida saat membacakan putusan sidang di Kota Curup, ibukota Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9/2016).


Majelis hakim menyatakan lima orang itu terbukti bersalah memperkosa serta membunuh YY, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu pada April lalu.


Vonis itu sama dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Karena itu jaksa menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis. Sementara itu kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.


Baca: Jaksa Tuntut Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP YY

Pengadilan Negeri Curup sebelumnya juga sudah menghukum tujuh orang pelaku pemerkosa dan pembunuh siswi SMP berinisial YY (14 tahun) dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Hukuman mereka lebih ringan karena masih berusia di bawah umur atau 18 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai hukuman tambahan harus mengikuti pelatihan kerja.


Baca: Pemerkosa dan Pembunuh YY Anak-anak, KPAI: Tetap Bisa Ditindak Tegas

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!