BERITA

Polri: Lewat Dua Bulan, Anggota DPR Tetap Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi tenggat 60 hari bagi presiden untuk mengeluarkan izin pemeriksaan.

AUTHOR / Dwi Asrul Fajar

Polri: Lewat Dua Bulan, Anggota DPR Tetap Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Ilustrasi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengklaim proses penegakan hukum tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlunya izin Presiden untuk pemeriksaan para wakil rakyat.

Juru Bicara Polri Agus Rianto mengatakan Polri tetap mengacu pada Undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi tenggat 60 hari bagi presiden untuk mengeluarkan izin pemeriksaan. Selain itu juga ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung dengan isi serupa.


Jika melewati batas dua bulan itu, maka penyidik Polri dapat melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu izin presiden.


"Pernah ada putusan atau surat edaran dari Mahkamah Agung bahwa untuk pemeriksaan tidak diperlukan. Sebetulnya UU sebelumnya ada, sampai dengan 60 hari. Kecuali untuk penahanan perlu izin,"


Lebih lanjut, kata Agus, pada surat edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung, izin hanya diperlukan saat proses penahanan. Untuk itu, Polri akan menunggu aturan pelengkap putusan MK itu.


 Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana menggugat pasal Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal yang digugat adalah tentang pemeriksaan dan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memutuskan mencabut pasal pemeriksaan harus dengan izin MKD. Namun, MK menyatakan pemanggilan anggota dewan, harus mendapat izin presiden.


Untuk anggota DPRD yang tersangkut pidana pemeriksaan harus dengan izin Kementerian Dalam Negeri. Lainnya, untuk tingkat DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin dari gubernur.


Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!