NASIONAL
Penundaan Pengangkatan CASN Berpotensi Maladministrasi, Apa Konsekuensinya?
Pemerintah diminta menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN 2024.

KBR, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai ada potensi maladministrasi dalam penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Pemerintah memutuskan memundurkan jadwal pengangkatan CPNS dari semula Februari-Maret menjadi Oktober 2025. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mundur dari semula Juli 2025 menjadi 1 Maret 2026.
Robert mengatakan keputusan itu bisa berdampak pada pelayanan publik. Apalagi jika berkaitan dengan tenaga kesehatan, bisa mengggangu layanan di daerah.
"Selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya," kata Robert melalui keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN 2024.
Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya, serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti dan bahkan menjadi pengangguran sementara.
"Kemudian pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN 2024," jelasnya.
Dia pun mendorong pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.
"Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya. Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus (serentak)," tegas Robert.
"Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya. Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya penyelesaian permasalahan penundaan pengangkatan CASN 2024," ujarnya.
Lalu apa konsekuensinya jika ditemukan maladministrasi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Jika dalam penanganan kasus ditemukan maladministrasi, Ombudsman bisa mengelurkan tindakan korektif.
Mengutip laman Ombudsman.go.id, tindakan korektif lazimnya digunakan oleh Ombudsman di tingkat pusat maupun perwakilan untuk memberitahukan hasil pemeriksaan kepada terlapor terkait ditemukannya maladministrasi dan langkah apa saja yang kemudian dapat dilakukan oleh terlapor sebagai proses perbaikan/koreksi dalam pelayanan publiknya.
Tindakan korektif lebih mendorong pada proses perbaikan melalui semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, dan terbuka dalam pelayanan publik sesuai dengan prinsip good governance and smart government.
Jika tindakan korektif diabaikan, akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi.
Baca juga:
- BKN Akan Bantu CASN yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Bekerja
- Prabowo: Masalah Penundaan Pengangkatan CASN Sedang Diurus
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!