HEADLINE

Penodaan Agama Islam, Hakim Vonis Bersalah Petinggi Eks Gafatar

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,"

AUTHOR / Ria Apriyani

Penodaan Agama Islam, Hakim Vonis Bersalah Petinggi Eks Gafatar
Sekelompok orang membakar permukiman eks Gafatar di Mempawah, Kalbar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Muis dan Ahmad Mushaddeq. Hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada salah satu pendiri Gafatar, Andi Cahya.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penodaan agama.


"Menyatakan terdakwa satu, Mahful Muis alias Mahful Muis Tumanurung, terdakwa dua Drs. Abussalam alias Ahmad Mushaddeq, dan terdakwa tiga Andi Cahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sirad saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/3).


Pengadilan menyebut mereka terbukti menodai agama Islam karena menyatakan bahwa berdasarkan ajaran Milah Abraham, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berpuasa, beribadat haji, maupun salat. Atas paham yang diyakini penganut Milah Abraham itu, hakim memutuskan ketiganya telah melukai perasaan umat Islam dan dengan sengaja menyebarkannya.


Sebelumnya, tiga eks pemimpin Gafatar dibawa ke pengadilan dengan pasal penodaan agama 156a KUHP dan pasal pemufakatan jahat untuk melakukan makar pasal 107 KUHP. Terkait tuntutan makar, hakim memutuskan tuduhan itu tidak terbukti sehingganya ketiganya dibebaskan dari tuntutan tersebut.


Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut bekas Ketua Gafatar Mahful Muis dan Ahmad Mushaddeq 12 tahun penjara. Sementara untuk seorang terdakwa lain, Andry Cahya, JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara. JPU menuturkan tuntutan itu didasarkan pada bukti dan kesaksian di persidangan. Bukti yang dimaksud jaksa berupa Al Quran, Alkitab, laptop, dan flashdisk.


Tiga eks Gafatar ini didakwa dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 107 KUHP tentang upaya makar.


Usai putusan, ketiga terdakwa meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan. Sebelum keluar, Mushaddeq sekilas mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu opsi banding atas putusan hakim.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!