NASIONAL

Pengusaha Soal Pengupahan: Kalau Ada Aturan Baru, Mengapa Tidak

Selama belum ada aturan baru, pengusaha berharap penentuan UMP tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / R. Fadli

Google News
buruh
Buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Uji Materi UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pengusaha menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, salah satunya terkait dengan pasal pengupahan.

Namun kata dia, selama belum ada aturan baru, pengusaha berharap penentuan UMP tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kecuali kalau begitu MK putus, langsung keluarlah peraturan baru, nah itu why not ya. Tapi kalau mestinya dalam membuat peraturan baru juga tentunya harus mendengarkan dari berbagai aspek, berbagai instrumen lain, berbagai kalangan, siapa yang jadi objek, siapa yang jadi subjek, semua harus diikutsertakan dalam diskusi untuk mengeluarkan satu peraturan pemerintah, atau peraturan menteri, bahkan atau undang-undang itu sendiri," kata Nurjaman kepada KBR Media (4/11/2024).

Nurjaman mengatakan, saat ini pihak pengusaha juga masih menunggu bagaimana sikap dari pemerintah dan DPR RI terkait hal ini.

"Jadi kami menunggu bagaimana pemerintah, DPR, untuk menyikapi hal ini. Apakah segera langsung akan membuat, nah itu kita belum tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Putusan tersebut atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Baca juga:

Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!