RAGAM
Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028
Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta ini akan bekerja selama 1 (satu) bulan dan akan melakukan proses tahapan seleksi.
AUTHOR / Debora Tanya
KBR, Jakarta – Senin, 6 Maret 2023, sesuai Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota Pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 2 Maret 2023 menetapkan bahwa Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:
- Yusuf Wibisono (Ketua)
- Widi Syailendra (Sekretaris)
- Don Gusti Rao (Anggota)
- Yohan Wahyu Irianto (Anggota)
- Yosef Dapa Bili (Anggota)
Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta ini akan bekerja selama 1 (satu) bulan dan akan melakukan proses tahapan seleksi sebagai berikut:
Berikut juga disampaikan tata kerja tim seleksi dan persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028:
A. Tata Kerja Tim Seleksi
- Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU;
- Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
- Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi;
- Rapat pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan:
- setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno;
- rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar hadir;
- keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara;
- dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan
- setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.
- Tim Seleksi bertugas:
- melaksanakan seluruh tahapan Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
- mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
- menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
- menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota masa jabatannya kepada KPU; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Seleksi wajib:
- melaporkan hasil Seleksi dan menyampaikan seluruh dokumen pelaksanaan Seleksi kepada KPU; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Seleksi dilarang:
- melakukan perbuatan curang yang menguntungkan atau merugikan pendaftar dengan mengubah dan/atau menghilangkan data informasi pendaftar dan hasil Seleksi;
- membagikan, menyebarkan, dan/atau mengumumkan data dan informasi pendaftar serta hasil Seleksi kepada pihak manapun tanpa persetujuan rapat pleno Tim Seleksi; dan
- melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
B. Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- Syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
- warga negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat (SMA);
- berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
- Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
- telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
- telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
- telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Lain-lain:
- Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023
- Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id
Kami sebagai tim seleksi berharap dalam proses seleksi ini akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu.
Baca juga: Wapres: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Tahapan - kbr.id
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!