NASIONAL

Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

"Terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan Ketenagakerjaan," ujar Airlangga

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

buruh
Buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Uji Materi UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal menyiapkan regulasi terkait Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat oleh kalangan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tindak lanjut itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama jajaran menteri bidang ekonomi di Kabinet Merah Putih.

"Terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan dorong dan terkait dengan undang-undang Ketenagakerjaan itu." ujar Airlangga usai rapat koordinasi bersama jajaran menteri bidang ekonomi di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, 3 November 2024., Minggu, (3/11/2024).

Airlangga menambahkan, pembentukan regulasi baru juga akan dilakukan pasca perubahan kementerian/lembaga.

"Juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI. Sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh.

MK menyatakan ada 21 pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (31/10/2024).

MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Di antaranya menyangkut upah.

MK menyatakan, penetapan upah dilakukan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

Selain itu, struktur dan skala upah ditambahkan menjadi struktur dan skala upah yang proporsional.

Baca juga:

- MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 21 Pasal yang Diubah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!