NASIONAL

Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK

Saya minta kepada Menaker untuk memberikan diskresi ya meminta kepada pemerintah ya kalau perlu berikan subsidi untuk bisa menanggulangi pemberian THR

AUTHOR / Shafira Aurel, Astri Septiani

EDITOR / Resky Novianto

Google News
buruh
Ilustrasi Buruh karyawan PT Sritex mendengarkan pidato dari direksi manajemen. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Ketenagakerjaan (IX) DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipenuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dia mengatakan hal ini menjadi penting pasalnya saat ini juga tengah memasuki bulan Ramadan yang dimana kebutuhan masyarakat naik dua kali lipat dari biasanya. Utamanya soal kepastian tunjangan hari raya (THR).

"Saya sampaikan bahwa THR itu yang utama yang akan kami kawal untuk bisa diberikan kepada seluruh pekerja Sritex. Saya minta kepada Menaker untuk memberikan diskresi ya meminta kepada pemerintah ya kalau perlu berikan subsidi untuk bisa menanggulangi pemberian THR," " ujar Irma dalam rapat kerja bersama Serikat Pekerja Sritex, Selasa (4/3/2025).

"Kalau perlu juga tekan itu yang namanya kurator untuk segera mengeluarkan hak-hak yang memang menjadi kewajiban mereka terhadap pekerja," imbuhnya.

Irma juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.

"Tentunya ini akan terus kita kawal dan kita pastikan kedepannya," katanya.

Baca juga:

Ribuan eks-Karyawan Sritex Masih Berjuang Dapatkan THR dan Pesangon

Tanggapan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan perhatian penuh terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sritex. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian.

Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor, guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan, untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun kita berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," kata Prasetyo.

Baca juga:

Sritex Pailit, Pemerintah Cari Jalan Pekerjakan Kembali Karyawan

Sebelumnya, sebanyak 10.000-an karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk Group (Sritex Group) terkena PHK karena perusahaan yang jatuh pailit.

Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex Group.

Sritex pailit karena memiliki utang hingga belasan triliun rupiah, dan tak mampu melunasinya. Sritex adalah perusahaan tekstil yang sanggup memproduksi 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!