BERITA
Pembubaran HTI, SKB 3 Menteri Siap Diteken
"Kalau mereka masih melanggar, baru ada tindakan hukum sesuai peraturan terutama Perppu Nomor 2 Tahun 2017,"
AUTHOR / Ria Apriyani
KBR, Jakarta- Pemerintah sudah merampungkan Surat Keputusan Bersama(SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap bekas anggota HTI. Penerbitan SKB tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan akan ada pembinaan bagi para eks HTI agar meninggalkan ideologi khilafah yang diusungnya. Jika melanggar, pemerintah akan menindak mereka secara hukum.
"Tinggalkan itu, kembali kepada ideologi yang kita sepakati bersama. Tapi kalau mereka masih melanggar, baru ada tindakan hukum sesuai peraturan terutama Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Wiranto di kantornya, Selasa (8/8).
Ia tidak menjelaskan siapa yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan. Namun isi SKB itu nantinya akan berlaku bagi bekas pengurus, anggota, maupun simpatisan HTI.
"Kita imbau agar mereka kembali tunduk dan meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila."
SKB dikeluarkan sebagai tindaklanjut pembubaran HTI. Wiranto tidak menjelaskan apakah dalam SKB akan tercantum penjelasan lebih detil soal definisi anti-Pancasila yang dimaksud pemerintah. Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk DPR meminta agar pemerintah memperjelas hal itu.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!