BERITA

Naik ke Atas Meja, Aktivis Antimasker Banyuwangi Menyerang Hakim

Aparat yang bersiaga di PN Banyuwangi, langsung menangkap dan menghentikan aksi Yunus.

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Hakim PN Banyuwangi
Ilustrasi hakim mengetuk palu saat persidangan. Foto: Creative Commons

KBR, Banyuwangi- Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, akan melaporkan aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi ke kepolisian.

Musababnya, karena Yunus menyerang hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Khamozaru Waruwu, setelah vonis perkara kekarantinaan kesehatan dan UU ITE terhadap dirinya usai dibacakan.

Tak lama setelah vonis, Yunus naik ke meja hakim, kemudian berupaya menyerang hakim. Namun, hakim Khamozaru berhasil menghindar. Aparat yang bersiaga di PN Banyuwangi, langsung menangkap dan menghentikan aksi Yunus.

Juru bicara Pengadilan Negeri Banyuwangi I Komang Didiek mengatakan jika disepakati, maka kasus itu akan dibawa ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Banyuwangi masih menunggu pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung RI.

"Masih berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya tindakan apa yang kita lakukan terhadap insiden kemarin. Nanti kami minta petunjuk kepada atasan kami, pimpinan kami yang ada di Pengadilan Tinggi Surabaya maupun dari pimpinan kami yang ada di Mahkamah Agung," ujar I Komang Didiek, Jumat, (20/08/2021).

Baca juga:

Menurut Komang, apa yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa sudah melalui pertimbangan matang dan adil berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jika terdakwa keberatan atas putusan hakim, maka bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan tidak harus menyerang hakim.

"Ini sudah pelecehan atau penghinaan terhadap keagungan dari pengadilan sendiri," ujar I Komang Didiek, Jumat, (20/08/2021).

Baca juga:

Diduga Ada Pemicu

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Aktivis Antimasker Muhammad Yunus Wahyudi, Muhammad Sugiono menyatakan, ada yang memicu kliennya hingga kemudian terjadi penyerangan terhadap hakim.

Kata dia, sebelum kejadian tersebut, ada suara seseorang dari luar ruang sidang yang membuat Yunus nekat bertindak seperti itu.

Sedangkan, terkait kasus vonis yang dijatuhkan hakim, Sugiono memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Khamozaru Waruwu memvonis aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis, 19 Agustus 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. Yunus didakwa melakukan tindak pindana menyiaran pemberitaan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!