NASIONAL
MK Kabulkan Uji Materi UU Ciptaker, APINDO DKI: Tidak Pengaruhi UMP 2025
"Apakah penetapan upah minimum akan terpengaruh oleh putusan MK. Saya berpikir enggak sih kami berpikir enggak,"
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Kalangan pengusaha merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan menghormati putusan MK tersebut.
Meski begitu dia merasa putusan ini tidak berpengaruh pada penentuan upah miminum provinsi (UMP) 2025.
Memang, dalam putusan, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru terpisah dari UU Cipaker dalam waktu dua tahun ke depan.
Akan tetapi penetapan UMP 2025 sendiri bakal dilakukan 21 November mendatang sehingga menurutnya penentuan upah minimum akan tetap berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kita juga lagi mempelajari terkait putusan MK tersebut. Nah terkait apakah penetapan upah minimum akan terpengaruh oleh putusan MK. Saya berpikir enggak sih kami berpikir enggak, kenapa? Karena upah minimum itu diatur oleh peraturan pemerintah. Nah sekarang untuk peraturan pemerintah itu mengacu ke PP 51,” ucapnya kepada KBR, Jumat (1/11/2024).
Kata dia, kalaupun nanti Pemerintah-DPR hendak membuat regulasi ketenagakerjaan yang baru, maka dia mengingatkan harus mengikutsertakan berbagai kalangan termasuk pengusaha.
“Mestinya kalau dalam membuat peraturan baru juga tentu harus mendengarkan dari berbagai kalangan, siapa yang jadi objek, siapa yang jadi subjek, semua harus diikutsertakan dalam diskusi pembuatan peraturan pemerintah, menteri maupun undang-undang. Jadi kami menunggu bagaimana Pemerintah-DPR untuk menyikapi hal ini apakah segera langsung membuat (aturan baru), kita belum tahu,” ujarnya.
Baca juga:
- MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 21 Pasal yang Diubah
- Solusi Buruh PT Sritex, Pemkab Sukoharjo Tunggu Putusan Pailit
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/10/24) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh.
MK menyatakan ada 21 pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (31/10/2024).
MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Di antaranya menyangkut upah.
MK memutuskan menyatakan penetapan upah dilakukan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan. Selain itu struktur dan skala upah ditambahkan menjadi struktur dan skala upah yang proporsional.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!