HEADLINE
Menteri Sudirman Said Isyaratkan Perpanjang Kontrak Pembangunan Blok Masela
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengisyaratkan bakal ada perpanjangan kontrak pembangunan kilang minyak dan gas Blok Masela.
AUTHOR / Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengisyaratkan bakal ada perpanjangan kontrak pembangunan kilang minyak dan gas Blok Masela. Pasalnya kata dia, pembangunan kilang di darat (on shore) akan memakan waktu cukup panjang dan diperkirakan bakal molor dari waktu yang sudah dijadwalkan yaitu pada tahun 2024.
"Kebijakan yang baik itu kan kebijakan yang masuk akal. Kalau pun jadwal tadi dijalankan, itu tidak mungkin tidak diperpanjang ya kan 2024 dimulai masa 2028 bubar, itu kan tidak mungkin. Jadi logikanya sudah pasti harus ada perpanjangan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Kata dia, meski proses pembangunan kilang ini belum dimulai sama sekali, pihaknya memprediksi proyek ini tidak akan memiliki nilai investasi bagi Inpex dan Shell.
"Kita tidak memberikan jaminan perpanjangan tetapi, logikanya dengan metode apapun lapangan ini mesti lebih panjang dari 2028 kalau tidak visible secara investasi," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum dapat memberikan jaminan perpanjangan kontrak kepada Inpex dan Shell. Berdasarkan peraturan yang berlaku, permintaan perpanjangan kontrak baru dapat diajukan oleh Inpex dan Shell 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2018. Selanjutnya, pemerintah baru bisa memutuskan perpanjangan kontrak 2 tahun sebelum kontrak selesai atau pada 2026.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Kemen ESDM) bakal mengomunikasikan keputusan Pemerintah kepada investor agar mengkaji ulang seluruh rencana yang telah diajukan kepada Pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM, Sudirman Said di kantornya sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden, Jokowi terkait pengembangan Blok Masela yang bakal di bangun di darat atau onshore.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menugasi SKK MIGAS untuk bekerja dengan investor agar pengkajian ulang tersebut bisa dilakukan secepatnya dan tidak menunda keputusan akhir investasi (FID) terlalu lama.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!