NASIONAL
Menkokesra: Pengusaha dan Buruh Harus Segera Sepakati Iuran BPJS
Pemerintah menargetkan kesepakatan besaran pembagian iuran kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pengusaha dan buruh bisa selesai bulan ini. Undang-undang mengatur bahwa iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama antara pengusa
AUTHOR / Pipit Permatasari
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menargetkan kesepakatan besaran pembagian iuran kesehatan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pengusaha dan buruh bisa selesai bulan ini. Undang-undang mengatur bahwa iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama antara pengusaha dan buruh.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, kesepakatan itu dibutuhkan untuk membuat aturan soal sistem jaminan sosial nasional. Jika aturan cepat selesai maka bisa diterapkan Januari tahun depan.
“Satu hal yang saya kira penting. Masalah iuran. Ini iuran yang mampu bayar sendiri atau dibayarkan majikan dan tidak mampu dibayarkan oleh negara. Masalahnya disini adalah kemudian menjadi tanggung jawab kita oleh para pekerja. Disini yang belum selesai masalah pekerja dengan pengusaha. Formatnya belum ketemu, 4 persen atau 5 persen . Saya kira kalau ini selesai dalam bulan ini dan aturan bisa selesai," kata Agung dalam Pertemuan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menambahkan, untuk merampungkan aturan SJSN ini, pemerintah masih menunggu kata sepakat dari pengusaha dan buruh. Pemerintah berharap ini bisa secepatnya diselesaikan. Menyusul BPJS akan diberlakukan pada 2014 nanti.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!