NASIONAL
Mendes Yandri Bantah Terlibat Cawe-Cawe di Pilkada Serang 2024 untuk Memenangkan Istrinya
"Saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang. Jadi terlalu Naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saja saya,"

KBR, Jakarta- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto membantah terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang 2024. Ia menegaskan, kehadirannya dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 dilakukan sebagai warga biasa, karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai menteri.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan juga kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa ya kan. Dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang. Jadi terlalu Naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saja saya. Saya ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu ya kan yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan," ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga:
Yandri juga membantah adanya aktivitas kampanye dalam acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantrennya, yang turut dihadiri petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun membantah adanya intervensi, Yandri menyatakan akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), ia memastikan partai koalisi siap mengikuti instruksi MK dan berpartisipasi dalam PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga:
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pihak lawan dan menilai Yandri telah melanggar Undang-Undang Desa serta Undang-Undang Pilkada. MK menyoroti pasal yang melarang pejabat negara hingga kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dengan putusan ini, seluruh proses pemilihan di Kabupaten Serang akan diulang, dan Ratu Rachmatuzakiyah dipastikan kembali maju dalam kontestasi pilkada Serang.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!