NASIONAL

Mendag Segel Pabrik Minyakita Tak Sesuai Takaran di Karawang

Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita ya

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Resky Novianto

Google News
mendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan uji takaran Minyakita dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel pabrik pengemasan PT Artha Eka Global Asia (PT AEGA) di Karawang, Jawa Barat, karena melanggar aturan ketentuan takaran Minyakita. 

Hal ini disampaikan Mendag usai melakukan sidak di lokasi pabrik pengemasan Minyakita tersebut.

Budi mengatakan PT AEGA sudah dalam pantauan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag beberapa waktu yang lalu. Kata dia, lokasi pabrik di Kawarang ini adalah tempat pelarian PT AEGA yang aslinya berada di Depok Jawa Barat.

"Kemudian kita pelajari, kita lakukan penelusuran, ternyata pindah ke sini. Jadi PT AEGA pindah ke sini ini baru sekitar satu bulan. Nah seperti teman-teman lihat, kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita ya," kata Budi kepada wartawan usai sidak PT AEGA di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

"Ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya," tambahnya.

Budi menjelaskan, dari hasil sidak, ditemukan 140 dus Minyakita dan 30 ribuan botol kosong Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. 

Dia memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran agar tak merugikan masyarakat.

"Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha ya. Agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA atau PT lain yang melakukan pelanggaran," kata Mendag.

Baca juga:

Cegah Minyakita Tak Sesuai Takaran, Wapres: Monitoring Dikuatkan

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan ada tiga perusahaan yang diidentifikasi mencurangi isi MinyaKita.

Helfi merinci ketiga produsen merek Minyakita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Dia menyebut produsen itu diduga melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter. Polisi telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!