NASIONAL
Mbah Tupon Buta Aksara, Tanahnya Direbut Mafia Tanah?
Tanah seluas 1.655 meter persegi yang semula ia miliki, kini berganti nama.

KBR, Yogyakarta- Seorang lanjut usia (lansia) buta aksara bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon diduga jadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul. Tanah seluas 1.655 meter persegi yang semula ia miliki, kini berganti nama.
Tak hanya itu, ia juga terancam kehilangan dua rumahnya di atas tanahnya. Sebab, sertifikat tanah tersebut kini dijadikan agunan Indah Fatmawati (IF) ke bank dengan tagihan menunggak Rp 1,5 miliar.
Kasus tanah Mbah Tupon saat ini ditangani Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto bakal memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Anhar Rusli untuk dimintai keterangan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan.
Ia menduga, ada cacat administrasi dalam proses pecah sertifikat tersebut sehingga bisa beralih nama dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati.
Tri mengungkapkan, petugas ATR/BPN juga telah mendatangi kantor PPAT di Pasar Niten, Kabupaten Bantul, namun tak ada informasi yang bisa didapatkan karena saat didatangi kantor itu tutup.
"Kami memanggil pihak PPAT dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Di mana MPPD ini terdiri dari pihak BPN dan pihak PPAT yang masuk di dalam MPPD untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini," katanya di kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Selasa, (29/4/2025).

Ancaman Sanksi
Kata Tri, ATR/BPN Bantul berupaya menggali keterangan dari pemanggilan tersebut untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka PPAT akan disanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Tri menyebut, ada cacat administrasi dari aspek-aspek pelaksanaan pembuatan akta Mbah Tupon. Dalam proses pembuatan akta jual beli (ajb) harus ada tiga syarat yang dipenuhi, yaitu konkret, tunai, dan terang.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kantor notaris tersebut. Sebab, sebelum dilakukan penandatanganan berkas sertifikat, pihak notaris tidak membacakan isi berkas kepada Mbah Tupon maupun istrinya Amdiyahwati.
"Dalam setiap proses jual beli tanah, penjual dan pembeli wajib memahami isi akta yang ditandatangani. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum," jelasnya.
Mengapa Bisa Lolos?
Tri Harnanto menjelaskan alasan mengapa kantor ATR/BPN Bantul meloloskan balik nama sertifikat Mbah Tupon. Dalihnya, kala itu berkas yang disetorkan notaris Anhar Rusli secara formal sudah lengkap.
"Secara administratif berkas permohonan peralihan hak yang masuk ke kantor pertanahan itu ya secara formal, ya, lengkap. Ada tanda tangannya Mbah Tupon, ada tanda tangannya istri selaku pendamping dan lain-lain," ungkapnya.
Meski begitu, Tri menegaskan ATR/BPN akan fokus untuk membuat kasus sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon menjadi jelas dan berkeadilan.
"Benar atau tidaknya pelaksanaan serta materilnya di notaris itu akan menunggu penyelidikan dari Polda DIY. Yang jelas, akta jual-beli di objek itu lengkap sehingga peralihan nama itu bisa lolos," ungkapnya.
"Dokumennya lengkap ada akta jual belinya. Ya, itu yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT (notaris). Ini dokumen yang akan kami sampaikan ke polda," ucapnya.

Diblokir
Tri bilang, saat ini ATR/BPN Bantul telah memblokir internal sertifikat Mbah Tupon. Permohonan rekomendasi pemblokiran internal tersebut untuk melindungi hak Mbah Tupon sembari menunggu proses penyelidikan dari Polda DIY.
"Kami juga berkirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa bidang tanah itu masih dalam sengketa, dan menjadi atensi dari berbagai pihak sehingga nantinya KPKNL dalam melakukan proses lelang harus mencermati dahulu," katanya.
Selain itu, kantor ATR/BPN Bantul juga sudah mengamankan semua warkat (surat) baik terkait dengan pemecahan, warkat peralihan, dan warkat pelekatan hak tanggungan. Warkat atau surat-surat tersebut siap disampaikan ke Polda DIY apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
Kantor ATR/BPN Bantul juga berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut bersama Kalurahan Bangunjiwo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Kami juga mendapatkan informasi tambahan untuk menguatkan kami dalam langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Mafia Tanah
Terpisah, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Ihsan menyebut, polisi tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon. Laporan tersebut telah diterima polisi, Rabu, 14 April 2025.
"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Kalau nanti ada update, akan kami sampaikan," katanya di Mapolda DIY, Selasa, (29/4/2025).
Ihsan menyebut, dalam tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Namun, polisi belum dapat mengungkapkan detail keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena ini masih penyelidikan belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya modus permainan mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon.
"Ini sementara masih didalami sama reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," paparnya.

Tim Hukum
Pemerintah Kabupaten Bantul ikut turun tangan. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih telah membentuk tim hukum yang diketuai kabag hukum. Tim hukum ini akan menginvestigasi dan mengungkap fakta dengan seterang-terangnya.
"Sekali lagi, agar mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan, masih ada beberapa versi," katanya di Bantul, Selasa, (29/4/2025).
Abdul Halim menyebut, keluarga Mbah Tupon akan terus kita didampingi. Pemkab akan meminta bantuan Komandan Distrik Militer (Dandim) Bantul untuk memastikan keamanan Mbah Tupon dan keluarga
"Mengapa meski mengantisipasi? Mudah-mudahan tidak terjadi, barangkali ada orang-orang tidak dikenal yang tiba-tiba melakukan tekanan, tahu-tahu Pak Tupon suruh tanda tangan. Ini harus kita jaga," jelasnya.
"Maka, saya pesan juga sama Pak Lurah, Pak RT, pak dukuh untuk beberapa waktu ke depan menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang-orang yang kita tidak tahu maksudnya apa," imbuhnya.
Selain itu, Tim Hukum juga akan mendampingi proses hukum yang berjalan baik di kepolisian hingga kejaksaan, apabila mediasi tidak bisa dilakukan atau gagal.
"Pembelaan hukum kepada masyarakat terus kita berikan secara cuma-cuma. Setiap hari ada orang berkonsultasi maka kita serukan bagi masyarakat Bantul, jika ragu-ragu mengenai keputusan hukum yang akan dilakukan, berkonsultasilah kepada Pemkab Bantul secara gratis," ujarnya.
Menurut Abdul Halim, Pemkab Bantul punya klinik konsultasi hukum yang di dalamnya ada pendampingannya secara gratis terutama untuk warga miskin.
"Pemkab Bantul punya lawyer yang diajak kerja sama dan itu urusannya pemerintah," imbuhnya.

Bukan Satu-satunya
Abdul Halim menyebut, peristiwa yang dialami Mbah Tupon mungkin bukan satu-satunya di Indonesia. Karena itu, Pemkab Bantul akan terus menyosialisasikan fasilitas pemerintah mengenai konsultasi dan pendampingan hukum.
Sebab, pemkab tidak tahu terjadinya transaksi dan tukar guling tanah yang terjadi di masyarakat setiap hari.
"Karena selain Mbah Tupon, saya kira masih ada warga Bantul yang buta huruf, sehingga kita harus membentengi warga Bantul dari permainan mafia tanah yang masih ada dimana-mana. Insyaallah, kami berkomitmen akan kita selesaikan sampai hak-hak Mbah Tupon bisa dikembalikan," ujarnya.
"Kita akan terus berjuang sehingga kami tidak bisa memberikan penjelasan yg detail krn masih tahap investigasi, pengumpulan data-data dan bukti-bukti lapangan," jelasnya.
Selain itu, Bupati Abdul Halim juga akan mengklarifikasi tindakan kantor notaris yang memproses tanah Mbah Tupon.
"Apakah notaris, pihak ketiga atau lembaga keuangan itu akan terus kita telusuri. Percayakan kepada pemerintah, insyaallah ini akan kita selesaikan,' terangnya.
Kata dia, tim hukum akan menelusuri sejauh mana dan siapa saja tokoh-tokoh kunci yang terlibat kasus ini.
"(Dugaan melibatkan eks anggota DPRD tim hukum tidak akan gentar?) Enggak mungkin tim hukum gentar wong itu sudah dilindungi perangkat UU dan tim yg dibentuk oleh pemerintah yang memang tugasnya untuk mengadvokasi," ujarnya.
"Dan ini bukan sekali ini saja. Sudah puluhan bahkan ratusan kasus hukum yg didampingi dan dibela oleh tim hukum Pemkab Bantul," tandasnya.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!