NASIONAL
Masyarakat Diimbau Laporkan Temuan Kecurangan Jelang Pilkada 2024
Kata dia, ada dua kelompok yang berpotensi melakukan manuver gelap atau kecurangan, yakni Bawaslu dan pihak pasangan calon yang terdiri dari paslon, timses, hingga relawan.
AUTHOR / Astri Septiani
-
EDITOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong masyarakat proaktif mengawasi dan wajib melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.
Wakil Manajer Pendidikan Pemilih JPPR, Guslan Batalipu mengingatkan, jika kecurangan dibiarkan, maka akan sangat berpengaruh pada menurunnya kualitas pilkada di Indonesia.
"Akan mendistorsi kualitas pelaksanaan pilkada kita. Artinya harapan kita untuk menemukan pemimpin yang benar-benar punya integritas, kemudian dia punya political will yang baik untuk menjawab segala macam kebutuhan masyarakat, ini tidak akan tercapai. Pengaruh dari apabila kita melakukan pembiaran ya itu sangat-sangat berpengaruh pada menurunnya kualitas pilkada kita. Dan ancamannya memang penyelenggaraan Pilkada itu sebatas penyelenggaraan yang sifatnya seremonial," kata dia kepada KBR (26/11/24).
Wakil Manajer Pendidikan Pemilih JPPR, Guslan Batalipu menambahkan, pembiaran kecurangan di pilkada bakal berdampak pada gagalnya mewujudkan demokrasi yang substantif. Padahal, kata dia, demokrasi yang substantif merupakan proses pemilihan kepala daerah yang adil, tanpa kecurangan, sehingga pemimpin daerah yang terpilih memiliki integritas.
Baca juga:
- Menanti Keberanian Bawaslu Menindak Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Persaingan Ketat, Survei Indikator: Pilkada Jateng Paling Toleran Politik Uang
Menurut Guslan, proses pemilihan kepala daerah saat ini masih memungkinkan terjadinya manuver gelap atau kecurangan jelang pemungutan suara yang akan berlangsung besok, 27 November 2024. Kata dia, ada dua kelompok yang berpotensi melakukan manuver gelap atau kecurangan, yakni Bawaslu dan pihak pasangan calon yang terdiri dari paslon, timses, hingga relawan.
"Ada dua kelompok yang berpotensi melakukan manuver gelap atau kecurangan. Yang pertama yang harus kita waspadai ada upaya dari Bawaslu atau jajaran pengawas pemilu yang sengaja melonggarkan aturan terutama di masa tenang. Misalnya kita tidak bisa kampanye, kita tidak bisa bagi-bagi duit, dan lain sebagainya tidak ada aktivitas politik yang kemudian dilakukan oleh pasangan calon tidak ada mobilitas politik yang dilakukan. Kalau ini aturan ini kemudian tidak ditegakkan oleh Bawaslu dalam artian mereka longgar terhadap aturannya sendiri maka yang namanya manuver gelap dan kecurangan itu bisa terjadi," jelasnya.
"Kemudian manuver gelap dan kecurangan berpotensi juga dilakukan oleh Pasangan calon. Terdiri dari timses pasangan calon kemudian relawan pasangan calon sampai ke tingkat bawah gitu ya mereka biasanya menggunakan modus-modus yang memang tidak bisa dijangkau oleh aturan. Atau misalnya pada ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau oleh pengawas Pemilu. Nah biasanya hal ini dilakukan misalnya untuk membayar pemilih. Mereka menggunakan pembayaran non tunai. Aturan pengawasan terkait itu kan belum diatur secara jelas. Makanya ini ruang yang masih memungkinkan untuk dilakukan oleh Pasangan calon dalam hal manuver gelap atau melakukan kecurangan," sambungnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!