BERITA

M. Jasin: Tidak Ada Aturan Pengelompokkan Pimpinan KPK

Bekas Pimpinan KPK Muhammad Jassin nilai tak perlu ada pembidangan kompetensi dalam pemilihan Capim KPK.

AUTHOR / Khusnul Khotimah

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara

KBR,Jakarta - Bekas Pimpinan KPK Muhammad Jassin menilai tidak perlu ada pembidangan kompetensi dalam pemilihan capim KPK. Lagi pula, tidak ada Undang-undang yang mengatur soal itu.

Jasin mengatakan, pembidangan kerja akan dilakukan secara informal setelah pimpinan terpilih oleh DPR. Menurut dia, seluruh pimpinan KPK terpilih harus mengetahui seluruh tugas di KPK mulai dari penindakan, pencegahan hingga monitoring dan kerjasama.

Dia khawatir, pembagian secara formal akan membuat kerancuan di lembaga antirasuah tersebut.

"Sebenarnya KPK ini berkerja secara kolektif dan kolegial. Pembidangan itu disepakati diantara pimpinan KPK. Karena memang di Undang-undang tidak ada yang menyatakan pembidangan itu. Masing-masing individu calon itu membidangi semuanya," ucap M Jasin.

"Seandainya ada pembagian informal di dalam, itu setelah mereka terpilih menjadi pimpinan KPK. Tetapi ketua itu dipilih oleh DPR sesuai pasal di undang-undang. Tapi pembidangan secara internal untuk melaksanakan tugas agar bisa fokus itu setelah di dalamnya karena di bawah pimpinan itu ada deputi," jelas bekas Pimpinan KPK M. Jasin kepada KBR, Selasa (1/9/2015).

Sebelumnya, panitia seleksi pimpinan KPK membagi calon pimpinan KPK dalam sejumlah bidang, yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.


Editor: Quinawaty Pasaribu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!