BERITA
M. Jasin: Tidak Ada Aturan Pengelompokkan Pimpinan KPK
Bekas Pimpinan KPK Muhammad Jassin nilai tak perlu ada pembidangan kompetensi dalam pemilihan Capim KPK.
AUTHOR / Khusnul Khotimah
KBR,Jakarta - Bekas Pimpinan KPK Muhammad Jassin menilai tidak perlu
ada pembidangan kompetensi dalam pemilihan capim KPK. Lagi pula, tidak
ada Undang-undang yang mengatur soal itu.
Jasin mengatakan, pembidangan
kerja akan dilakukan secara informal setelah pimpinan terpilih oleh DPR.
Menurut dia, seluruh pimpinan KPK terpilih harus mengetahui seluruh
tugas di KPK mulai dari penindakan, pencegahan hingga monitoring dan
kerjasama.
Dia khawatir, pembagian secara formal akan membuat
kerancuan di lembaga antirasuah tersebut.
"Sebenarnya
KPK ini berkerja secara kolektif dan kolegial. Pembidangan itu
disepakati diantara pimpinan KPK. Karena memang di Undang-undang tidak
ada yang menyatakan pembidangan itu. Masing-masing individu calon itu
membidangi semuanya," ucap M Jasin.
"Seandainya ada pembagian informal di dalam, itu
setelah mereka terpilih menjadi pimpinan KPK. Tetapi ketua itu dipilih
oleh DPR sesuai pasal di undang-undang. Tapi pembidangan secara
internal untuk melaksanakan tugas agar bisa fokus itu setelah di
dalamnya karena di bawah pimpinan itu ada deputi," jelas bekas Pimpinan
KPK M. Jasin kepada KBR, Selasa (1/9/2015).
Sebelumnya,
panitia seleksi pimpinan KPK membagi calon pimpinan KPK dalam sejumlah
bidang, yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi
koordinasi monitoring.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!