NASIONAL

LPSK Pastikan Korban IWAS Disabilitas Dapat Perlindungan

"LPSK saat ini sedang melakukan penelaahan termasuk melakukan asesmen kebutuhan korban apa saja "

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Rony Sitanggang

Pelecehan seksual Agus Disabilitas
Tersangka kasus pelecehan seksual IWAS saat rekonstruksi di Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/24). (Antara/Khaerul)

KBR, Jakarta– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan mengawal proses peradilan serta memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka IWAS disabilitas di NTB. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyebut LPSK telah mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin hak korban. 

Sri mengatakan hingga saat ini ada 4 orang korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS  serta 2 orang pendamping korban yang meminta perlindungan LPSK.

"Tentunya adalah kita akan mendorong ya layanan-layanan yang dibutuhkan. Dan LPSK saat ini sedang melakukan penelaahan termasuk melakukan asesmen kebutuhan korban apa saja yang saat ini dibutuhkan untuk memastikan proses peradilan pidana ini terus berjalan dan mendapatkan kebenaran materiil. Ada atau tidaknya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh saudara A," kata Sri kepada KBR, Kamis (12/12/24).

Ia menambahkan, untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual, layanan untuk korban harus dilakukan dengan pelayanan terpadu. Sehingga ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk menjamin pemenuhan hak serta perlindungan terhadap korban.

Baca juga:

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyebut, tersangka yang seorang disabilitas juga wajib difasilitasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Ia mendorong penegak hukum melakukan pemeriksaan yang profesional dan memastikan keadilan.

"Sehingga bukan berarti kemudian dinyatakan tidak melakukan, karena tidak mungkin, dan sebagainya. Nah ini tentunya melalui fasilitasi pemeriksaan yang profesional ya dengan menggunakan PP 39 tahun 2020 inilah nantinya dapat digunakan sebagai dasar di dalam memberikan keadilan," tambahnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!