HEADLINE
Kuasa Hukum: Empat Kejanggalan Vonis untuk Eks Petinggi Gafatar
Juru bicara kuasa hukum eks Gafatar, Pratiwi Febri mengatakan vonis untuk tiga kliennya itu sesat. Pratiwi mengatakan kliennya telah dikriminalisasi hanya karena keyakinan yang dianutnya.
AUTHOR / Ria Apriyani
KBR, Jakarta - Kuasa hukum tiga bekas petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis kliennya dengan hukuman tiga dan lima tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim mengukum 12 tahun dan 10 tahun penjara.
Juru bicara kuasa hukum eks Gafatar, Pratiwi Febri mengatakan vonis untuk tiga kliennya itu sesat. Pratiwi mengatakan kliennya telah dikriminalisasi hanya karena keyakinan yang dianutnya.
Pratiwi membeberkan empat kejanggalan dari vonis putusan majelis hakim. Diantaranya pengabaian saksi meringankan, menggunakan pertimbangan MUI yang dianggap tidak obyektif, mendasarkan keterangan saksi yang tidak mendapat panggilan bersaksi, serta mengabaikan fakta bahwa tuduhan makar tidak terbukti.
"Dari apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, seluruh pertimbangan saksi yang kami ajukan, ada sembilan orang saksi dan empat orang saksi ahli yang kami ajukan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim," kata Tiwi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis tiga eks petinggi Gafatar yaitu Mahful Muiz, Ahmad Mushaddeq, dan Andri Cahya bersalah melakukan penodaan agama. Mahful dan Mushaddeq dihukum masing-masing lima tahun penjara sementara Andri Cahya dihukum tiga tahun penjara.
Terhadap putusan itu kuasa hukum belum menyatakan sikapnya. Pratiwi yang berasal dari LBH Jakarta mengatakan mereka masih harus membicarakannya dengan Mahful dan kawan-kawan.
Namun, Tiwi menyesalkan sikap hakim yang mengabaikan kesaksian meringankan dari para terdakwa. Dua ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum di persidangan menegaskan bahwa negara tidak bisa mencampuri urusan keyakinan warga negaranya. Tiwi juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menyatakan tiga orang itu terbukti telah melakukan penodaan agama.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Muhammad Sirad menyatakan Mahful dan kawan-kawan telah menodai agama, khususnya Islam. Putusan itu didasarkan pada ajaran Milah Abraham yang dianut Mahful dan kawan-kawan, bahwa seseorang tidak diwajibkan melakukan puasa, solat, zakat, dan haji. Para terpidana dianggap telah menghilangkan Rukun Iman dan Rukun Islam.
"Mengingat fakta persidangan, terdakwa mengakui bahwa yang bersangkutan dalam setiap pertemuan memberikan ceramah mengenai ajaran Milah Abraham, dalam pertemuan tertutup yang dihadiri anggota Gafatar," kata Muhammad Sirad, Selasa (7/3/2017).
Baca juga:
<li><b>
Penodaan Agama Islam, Hakim Vonis Bersalah Petinggi Eks Gafatar
<li><b>
Wawancara Khusus Jelang Vonis Makar, Eks Ketua Umum Gafatar Bicara Blakblakan
Kesesatan vonis
Kuasa hukum terpidana, Pratiwi Febri mempertanyakan majelis hakim yang mendasarkan pada pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Pratiwi, pertimbangan MUI tidak obyektif karena MUI sendiri juga membuat fatwa yang menyatakan Gafatar sebagai aliran sesat.
"Bagaimana MUI dapat menilai fatwanya sendiri? Tidak ada obyektifitas di dalam pertimbangannya itu," komentar Pratiwi.
Pratiwi juga menyoroti dasar putusan hakim yang menggunakan kesaksian orang yang tidak dihadirkan di persidangan. Pada proses pembuktian, kata Pratiwi, ada beberapa saksi yang hanya memberikan keterangan tertulis dan dibacakan oleh jaksa. Padahal, kata Tiwi, berdasarkan pemeriksaan kuasa hukum terdakwa, saksi yang memberikan keterangan tertulis itu mengaku tidak mendapat panggilan bersaksi di pengadilan.
Selain itu, keputusan pengadilan juga dianggap janggal. Juru bicara kuasa hukum eks Gafatar, Pratiwi Febri mengatakan tiga orang kliennya sebelumnya didakwa dengan dakwaan kumulatif pasal penodaan agama dan makar. Pengadilan telah menyatakan tuduhan makar tidak bisa dibuktikan sehingga semestinya terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, termasuk penodaan agama.
"Tadi majelis hakim salalu mengulang bahwa dakwaan JPU adalah dakwaan kumulatif. Dalam teori hukum pidana atau teori hukum acara pidana dakwaan kumulatif jika salah satu pasal tidak dapat dibuktikan maka si terdakwa harus dibebaskan dari seluruh tuntutan," tandas Pratiwi.
Dalam putusan, Majelis hakim menyatakan membebaskan tiga eks Gafatar itu tidak terbukti melakukan upaya makar untuk menjatuhkan pemerintahan.
"Dari seluruh saksi dan terdakwa tidak ada yang berbicara tentang menggulingkan pemerintah, hanya bicara organisasi. Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," ujar Sirad dalam putusannya.
Baca juga:
<li><b>
Penodaan Agama dan Makar, Petinggi Gafatar Dituntut 12 dan 10 Tahun
<li><b>
Sidang Tuntutan Gafatar, Kuasa Hukum: Peradilan Sesat
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!