NASIONAL

KSP: Kawal Konsistensi TNI untuk Wujudkan Profesionalitas

“Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” jelasnya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Fadli

TNI
Latihan gabungan TNI dan US Army 2022. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Pertahanan Kantor Staf Presiden (KSP), Mufti Makarim mengatakan, dalam peringatan 26 tahun Gerakan Reformasi, maka sejatinya peran masyarakat sipil perlu untuk mengawal serta memastikan konsistensi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Peran masyarakat sipil strategis dan diperlukan untuk mengawal dan memastikan konsistensi TNI dengan sistem demokrasi dan profesionalitas TNI,” ucap Mufti kepada KBR, Selasa (21/5/2024).

Pengawalan tersebut perlu agar TNI tidak bertindak sebagaimana ketika era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Kala itu militer bisa masuk ke ranah politik selain pertahanan dan keamanan negara atau biasa disebut Dwi Fungsi ABRI.

“TNI sendiri mengikuti keputusan politik negara terkait peran mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran persnya menyampaikan pada Rabu, 22 Mei 2024 mendatang DPR berencana membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dalam draft terakhir, April 2023 yang kami terima terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” katanya.

Koalisi memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgen untuk dilakukan saat ini. Ditambah lagi, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.

“Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, bahwa Rabu, 22 Mei esok tidak ada pembahasan yang dilakukan komisinya terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini menjawab pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut Rabu 22 Mei esok DPR berencana membahas revisi UU TNI tersebut.

“Komisi I tidak membahas revisi UU TNI, tidak ada agenda membahas itu. Kabar burung kayak begini yang infomasinya enggak valid kayak gini, jangan terus seperti ini. Kami enggak ada agenda itu,” ucap Abdul kepada KBR, Selasa (21/5/2024).

Baca juga:

* Ini Alasan Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI

* 26 Tahun Tragedi Trisakti, KontraS: Semangat Reformasi Luntur

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!