BERITA
KPK Periksa Menteri PU Basuki Hadimuljono
Menteri Basuki akan diminta keterangan sebagai saksi bagi anggota DPR Damayanti Wisnu, tersangka penerima suap proyek di Kementerian PU.
AUTHOR / Randyka Wijaya
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan meminta keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Menteri Basuki akan diminta keterangan terkait kasus suap proyek di Kementerian PU tahun anggaran 2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Reporter Randyka Wijaya melaporkan, hingga pukul 10.15 WIB pagi ini Menteri Basuki belum hadir di Gedung KPK.
Selain Basuki, KPK juga akan memeriksa staf biro perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Damayanti sempat menyatakan terdapat sistem bagi-bagi fee di Komisi V.
Proyek itu terkait pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku Utara senilai Rp41 miliar rupiah. Dana itu berasal dari dana aspirasi DPR.
Saat ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPR Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Bos P Windhu Tunggal, Abdul Khoir disangka memberi suap ke Damayanti senilai 404 ribu dolar Singapura, sedangkan Budi Supriyanto disangka menerima 305 ribu dolar Singapura.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!