NASIONAL

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi, Diduga Terima Fee Rp5,57 Miliar

Mereka diduga meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi, Diduga Terima Fee Rp5,57 Miliar
Bupati Situbondo Karna Suswandi (kedua kanan) usai ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/M Ramdan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. Mereka diduga meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek.

Dalam kasus ini, Karna diduga menerima fee Rp5,57 miliar melalui orang terdekatnya. Sementara itu, Eko mengantongi Rp811,36 juta.

"Untuk kepentingan penyidikan, kepada saudara KS dan saudara EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!