HEADLINE
Korupsi TPPI-SKK Migas, Bareskrim Sudah Periksa 28 Saksi
Saksi terakhir yang diperiksa adalah bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani
AUTHOR / Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Penyidik di Kepolisian menyatakan telah memeriksa 28
orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan
PT TPPI dan SKK Migas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri,
Victor Edison Simanjuntak mengatakan saksi tersebut merupakan dari pihak
kementerian keuangan, PT TPPI dan SKK Migas. Kata dia, saksi yang
terakhir dimintai keterangan adalah bekas menteri keuangan diera
Presiden SBY, Sri Mulyani. Dia dimintai keterangan terkait surat dari
Menteri Keuangan kepada PT TPPI.
“Kan
ada surat dari beliau ke PT TPPI tentang skema pembayaran. Nah kita mau
melihat apa maksud skema pembayaran itu, kenapa ada skema pembayaran.
Ini yang perlu kita korek. Nah nanti jawabannya nanti akan kita cek
dengan keterangan saksi lain. Lalu pembayaran kondensat yang diambil
oleh TPPI itu harus diperhitungkan dengan hasil kondensat yang dijual ke
Pertamina dan selisihnya yang akan dibayarkan ke Kemenkeu, ini juga
hal-hal yang perlu kita ketahui,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Senin (8/6).
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison
Simanjuntak menambahkan, pihaknya kini tengah memprioritaskan
penyelamatan uang negara dalam kasus ini. Caranya dengan memeriksa
beberapa rekening yang dianggap memiliki aliran dana mencurigakan dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sri Mulyani menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat penunjukkan PT TPPI
sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Kata dia, rapat bertujuan untuk menyelamatkan TPPI karena tengah berada dalam kondisi keuangan yang buruk.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!