NASIONAL

Komisi XIII DPR: Pemerintah Setop Titip UU Kejar Tayang

"Jadi, saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini..."

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Komisi XIII DPR: Pemerintah Setop Titip UU Kejar Tayang
Ilustrasi: Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly meminta pemerintah setop titip undang-undang kejar tayang, semisal UU Cipta Kerja. Foto: Setkab

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan anggota DPR mengingatkan pemerintah untuk tidak menitipkan undang-undang yang harus kejar tayang dalam menyusunnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII (Reformasi Regulasi dan HAM) DPR, Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin, 4 November 2024.

"Karena Pak Menteri ini adalah mantan ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal seperti Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Yasonna.

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly menegaskan pembahasan setiap rancangan undang-undang harus mendalam dan memerhatikan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.

"Kami menitipkan pesan kepada pemerintah melalui menteri, ke depannya, kami harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat barangkali," kaya Yasonna.

Yasonna menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang menimbulkan masalah di publik hingga berperkara Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku mengetahui bagaimana persoalan titip-menitip rancangan undang-undang. Sebab, sudah ada di dalam pemerintahan selama 10 tahun lebih.

"Jadi, saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini. Juga barangkali kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka ajalah," ujarnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!