NASIONAL

Komdigi Mengkaji Batas Usia Anak Bermedia Sosial

Tak semua yang ada di internet adalah negatif...

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Komdigi Mengkaji Batas Usia Anak Bermedia Sosial
Ilustrasi: Anak-anak tengah menggunakan handphone untuk bermedia sosial. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria mengungkapkan soal upaya pemerintah mengkaji batasan usia bermedia sosial untuk anak-anak.

"Lagi kita kaji, dan Australia sendiri sudah melakukannya. Jadi, ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI (artificial intelligence) yang berdampak negatif," ujar Nazer kepada Wartawan, Rabu, (15/1/2025).

Wamen Komdigi, Nezar Patria mengakui, meski tak semua yang ada di internet adalah negatif, namun pengawasan tetap harus dilakukan utamanya kepada anak-anak.

Dukungan Prabowo

Menurut Nezar, Komdigi saat ini sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kata dia, usulan pembatasan umur untuk penggunaan media sosial tersebut masih dalam tahap kajian.

Komdigi juga berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan dan Anak untuk mengkaji aturan pembatasan tersebut.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif batas usia anak bermedia sosial. Nezar juga mengimbau masyarakat turut aktif mengawasi anak-anak saat bermedia sosial.

"Terus aktif memantau misalnya apakah akunnya juga dipakai untuk mengakses konten-konten yang itu bisa harmful, bisa berdampak buruk untuk sekolah di anak-anak," kata Nezar.

Perlindungan Anak di Internet

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital merampungkan Rancangan Peraturan Perlindungan Anak di Internet. Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, penyusunan rancangan itu salah satu upaya pemerintah melindungi anak-anak di dunia digital.

“Kementerian komunikasi dan digital di antaranya terkait dengan tuntunan kami untuk transformasi digital, dan juga tentang apa bagaimana kita melindungi anak-anak kita inginnya, kita pelajari dulu betul-betul sambil menjembatani aturan yang lebih... pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuatnya lagi yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR,” ucap Meutya di Komdigi, Senin, (13/1/2025).

Dengan rancangan perlindungan anak dari pengaruh buruk internet, Indonesia mengikuti jejak negara lain seperti Australia yang telah memberlakukan aturan serupa. Meutya Hafid berharap, aturan ini dapat membatasi akses anak-anak ke konten yang tidak sesuai usia mereka, dan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi tumbuh kembang anak.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!