BERITA
Kisruh Pimpinan DPD, Komisi Aparatur Sipil Akan Periksa Sekjen DPD soal 'Ancaman'
Dua anggota DPD mengadukan Sekjen DPD Sudarsono ke KASN, karena memaksa anggota DPD pendukung GKR Hemas untuk mengisi mendukung Oesman Sapta Odang (OSO). Jika tidak maka dana reses ditahan.
AUTHOR / Bambang Hari, Eli Kamilah
KBR, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto untuk diperiksa terkait kisruh kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan ini. Pemanggilan terhadap Sekjen DPD, kata Sofian, merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dua anggota DPD yaitu Nurmawati Dewi Bantilan serta Muhammad Asri Anas kepada KASN. Sudarsono Hardjosoekarto menjadi pihak teradu.
Sofian mengatakan dalam pemanggilan nanti, Sekjen DPD Sudarsono akan diminta konfirmasi mengenai pengaduan adanya pemaksaan kepada anggota DPD supaya mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kami sudah memanggil beliau. Saya rasa dalam minggu ini akan dipanggilnya. Suratnya sudah kami layangkan. Intinya kami sudah mulai proses pemeriksaan. Kami akan meyakinkan apakah beliau ini menghambat pelaksanaan tugas dari sejumlah anggota DPD. Itu yang mau kami konfirmasi," kata Sofian Effendi ketika dihubungi KBR, Kamis (8/6/2017).
Selain memanggil Sudarsono selaku teradu, KASN juga akan memanggil sejumlah anggota DPD lain. Pemanggilan itu untuk melengkapi laporan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pada akhir bulan lalu, dua anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas mengadukan Sekjen DPD Sudarsono ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut pengadu, Sudarsono memaksa para anggota DPD pendukung kubu GKR Hemas untuk mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut dua anggota DPD itu, jika mereka tidak mendukung OSO, maka dana reses anggota DPD tidak akan diberikan.
Baca juga:
MA Diminta Batalkan Pelantikan OSO
Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra Dewan Pimpinan Daerah DPD mendesak Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
Anggota koalisi dari lembaga pemantau korupsi ICW, Donal Fariz mengatakan pelantikan OSO sebagai ketua DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi jelas ilegal. Donal mengatakan mekanisme pelantikan itu bertentangan dengan putusan MA pada Maret 2017 yang mengembalikan masa jabatan DPD dari 2,5 menjadi lima tahun.
"Kami meyakini, berdasarkan fakta objektif persidangan, keterangan ahli yang dihadirkan pemohon yakni mantan ketua MA, menyebutkan pelantikan tidak bisa didelegasikan ke wakil ketua MA, yang melantik Suwardi. Logikanya begini, apakah bisa wakil presiden melantik menteri, melantik duta besar yang notabene menjadi kewenangan presiden?" kata Donal saat menggelar aksi di depan Gedung MA, Rabu (7/6/2017).
Donal juga menilai jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (8/6/2017) menolak gugatan dari GKR Hemas mengenai legalitas pelantikan OSO, maka berarti MA sudah mencoreng wajah peradilan dengan tindakan yang melanggar aturan MA.
"Kami menganggap ini bukan pertarungan OSO dan Ratu Hemas, tapi pertaruhan bagi insitusi peradilan itu sendiri. Kalau saja MA tidak menghargai putusannya sendiri, melantik orang yang bertentangan dengan putusannya sendiri, maka disitulah matinya dan gelapnya peradilan kita," jelasnya.
Akibat sengketa tersebut, kata Donal, kelembagaan DPD terbilang lumpuh, karena keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum. Ini diperumit saat kubu berkuasa menggunakan cara-cara intimidatif kepada anggota DPD. Salah satunya adalah menahan dana reses anggota yang bersebarangan dengan kubu OSO.
"Mahkamah Agung yang memulai kekisruhan ini, dan MA yang harus meluruskan putusannya. Jangan sampai MA jatuh kedua kalinya," katanya.
Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD. Masa jabatan itu diperpendek dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Beberapa anggota DPD mengajukan uji materi ke MA terkait peraturan itu. Tata tertib itu kemudian dibatalkan oleh MA, pada 30 Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun.
Namun, April lalu, anggota yang melakukan uji materi, yakni GKR Hemas, Farouk Muhammad, dan M Saleh sudah dianggap demisioner. Akhirnya DPD tetap melakukan pemilihan pimpinan baru hingga terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai ketua dengan dua wakil ketua yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, hingga 2019 mendatang. Wakil Ketua MA, Suwardi melantik ketiganya mengambil sumpah jabatan.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!