NASIONAL
Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud: Pelanggaran Berat
Mahfud menyebut, ketua KPU telah melakukan dua kali pelanggaran etik berat.
AUTHOR / Ken Fitriani
KBR, Yogyakarta- Eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menilai, secara yuridis, Gibran Rakabuming Raka sudah tidak bisa mundur sebagai cawapres usai penetapan putusan MK Nomor 90.
Penilaian ini disampaikan Mahfud merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU.
Sanksi diberikan lantaran Hasyim dan anggota KPU lain, ditetapkan melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR. Dan itu adalah pelanggaran etik yang berat, pelanggaran etik yang berat," katanya usai menghadiri kampanye bertajuk 'Tabrak, Prof!' di Sleman, Yogyakarta, Senin malam, (5/2/2024).
Mahfud menyebut, ketua KPU telah melakukan dua kali pelanggaran etik berat.
"Biar DKPP-lah yang memutuskan lebih lanjut tentang hukuman, lebih lanjut hukuman terhadap orang-orang KPU," tandasnya.
Kata dia, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh Gibran Rakabuming Raka.
"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," ungkapnya.
Mahfud mengingatkan KPU berhati-hati dan tidak mengulangi pelanggaran.
"KPU harus hati-hati dari sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!