NASIONAL
Kemendagri Laporkan 892 Raperda Diajukan oleh Pemda
Saya mencatat dalam catatan kita misalnya di tahun 2020-2024 ada 892 rancangan peraturan daerah yang diajukan daerah kepada Kementerian Dalam Negeri

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada sebanyak 892 rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada Kemendagri.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memaparkan capaian kinerja biro hukum Kemendagri sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
"Karena produk-produk yang dibuat oleh kementerian lembaga termasuk Kemendagri serta pemerintah daerah itu sangat banyak sekali, ribuan. Saya mencatat dalam catatan kita misalnya di tahun 2020-2024 ada 892 rancangan peraturan daerah yang diajukan daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri menyusun 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri, Instruksi Mendagri ada 138," ujar Tito dalam sambutannya di Rakornas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri, Rabu (9/10/2024).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan dirinya juga menerima ribuan gugatan terkait produk-produk peraturan yang dibuat oleh Kemendagri. Beberapa Permendagri yang digugat tersebut juga telah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian (jumlah) keputusan Mendagri 4.615. Baru di tingkat Mendagri ini, belum 552 provinsi dan kabupaten/kota yang juga memiliki produk hukum. Ini ekornya dari yang dibuat tadi ada 226 perkara di MK yang kita hadapi," jelasnya.
Tito menyebut ada sebanyak 27 perkara yang diproses di Mahkamah Agung (MA), 97 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan 157 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Dengan banyaknya gugatan tersebut, Tito mengapresiasi kerja Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam mengevaluasi banyaknya produk hukum seperti perda.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!