BERITA
Kasus ICW, Buwas Mengaku Tak Tahu Ada Surat Dewan Pers
Ia beranggapan kasus ini tetap berada di ranah pidana dan tidak ada hubungannya dengan dewan pers.
AUTHOR / Nurjiyanto
KBR, Jakarta- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseo mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari dewan pers yang menyatakan Emerson dan Adnan tidak bersalah. Ia beranggapan kasus ini tetap berada di ranah pidana dan tidak ada hubungannya dengan dewan pers. Atas dasar itu, Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses laporan ketahap selanjutnya.
"Ini kan bukan undang-undang pers ya, saya nggak tahu, tapi saya pikir tidak ada hubungannya dengan undang-undang pers karena ini pidana murni. Jadi lanjut," katanya, Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya, pihak anggota dewan pers, Yosep Adiprasetyo mengaku telah memberikan surat rekomendasi kepada bareskrim yang menyatakan kedua aktivis ICW tersebut tidak bersalah. Pasalnya kata dia, ini hanya masalah pengutipan media saat mewawancarai keduanya beberapa waktu lalu.
Adanya surat rekomendasi dari dewan pers tersebut didasari permintaan pihak ICW yang menganggap objek laporan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Artinya, kasus ini bukanlah tindak pidana dan harus diselesaikan melalui mekanisme UU pers sebagaiman nota kesepahaman antara dewan pers dengan polri.
Kasus ini bermula dari laporan Romli Atmasasmita kepada bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua aktivis ICW. Keduanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 7 ayat (3) Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!