NASIONAL

Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar, Ketua MA Turun Tangan

"Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yang Mulia Ketua MA akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, "

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

Google News
ricar
Dirdik Kejagung Abdul Qohar (kiri) menunjukkan bukti uang hampir Rp1 triliun terkait penangkapan eks pejabat MA Zarof Ricar di Jakarta, Jumat (25/10/24). ANTARA

KBR, Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bakal mengumpulkan Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, menyikapi sengkarut perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, bekas pejabat MA Zarof Ricar ikut terseret atas kasus gratifikasi dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

"Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yang Mulia Ketua MA akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, yang akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada hari ini setelah upacara, karena pada saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan MoU dengan Kementerian Agama," ujar Yanto dalam Konferensi Pers, Senin, (28/10/2024).

Yanto menambahkan, para hakim agung juga akan dikumpulkan untuk menggelar rapat terkait situasi peradilan terkini.

Selain itu, kata dia, MA juga membentuk tim pemeriksa hakim kasasi pada kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Yanto bilang, pembentukan tim ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan. Nantinya, tim akan mengklarifikasi putusan 5 tahun yang dijatuhkan pada Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa. Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Yanto.

Yanto memaparkan, tim pemeriksa terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto merupakan Ketua Kamar Pengawasan MA; Jupriadi merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA; dan Nur Ediono merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Baca juga:

Bukti Sitaan Uang Rp1 Triliun, Kejati Jatim Upayakan PK Lewat Kasus Gratifikasi?

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!