NASIONAL
Jokowi Bakal 2 Kali Urusi Seleksi Capim KPK, TII: Powerful Sekali!
Jokowi sudah tangani seleksi capim KPK pada 2015 dan 2019. Jika 2024 kembali mengirim nama capim KPK ke DPR, maka berarti tiga kali mengurusi seleksi capim KPK selama dua periode berkuasa.
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan 20 nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.
Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania menyebut Jokowi tidak memiliki kewenangan lagi dalam memilih pimpinan KPK. Selain itu, ia juga menilai masih terdapat banyak nama-nama bermasalah dan memiliki rekam jejak yang buruk.
Christina mengatakan jika Jokowi kembali memilih pimpinan KPK maka ini hanya akan mengulang kesalahan yang sama.
"Itu akan memberikan kesan executive heavy gitu. Jadi wow sangat powerful sekali presiden ini bisa menentukan nasib KPK dalam dua periodenya sekaligus, dalam satu kepengurusan presiden seperti itu. Jadi ini akan membawa dampak kepada independensi KPK itu sendiri, dan belum lagi membicarakan adanya benturan kepentingan yang kemungkinan akan terjadi," ujar Christina kepada KBR, Senin (7/10/2024).
Baca juga:
- Pansel Setor 10 Nama Capim KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya
- Disomasi MAKI, Jokowi Tetap Akan Serahkan Capim KPK ke DPR
Selama 10 tahun berkuasa, Presiden Joko Widodo sudah dua kali mengurusi seleksi calon pimpinan KPK. Pada September 2015, Jokowi mengirim 8 nama capim KPK untuk diseleksi DPR. Lalu, pada September 2019, Jokowi mengirim 10 nama capim KPK ke DPR.
Jika kali ini Jokowi kembali mengirim nama capim ke DPR, maka berarti tiga kali Jokowi mengurusi pengiriman nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi atau mengirim surat teguran ke Presiden Joko Widodo. Isinya melarang Jokowi menyerahkah nama-nama hasil seleksi pansel ke DPR.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar larangan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 Tahun 2022 halaman 118 alinea pertama. Isinya, seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029 dilaksanakan oleh DPR dan Presiden periode yang sama.
"Saya memperingatkan ini, semestinya Pak Prabowo-lah yang membentuk pansel, dan kemudian memilih, dan kemudian disahkan ke DPR, bukan kewenangannya Pak Jokowi. Saya meminta Pak Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil pansel itu. Nanti, biar presiden yang terlantik akan menentukan apakah akan mengambil hasil pansel. Jadi, yang menyerahkan ke DPR harus presiden yang berlaku saat itu nanti sebelum (jabatan KPK) berakhir. Yaitu Pak Prabowo kan," ujar Boyamin kepada KBR, Rabu (2/10/2024).
Boyamin mengancam, jika somasi diabaikan, MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.
Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengaku akan segera menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR dalam waktu dekat.
Jokowi mengatakan saat ini proses dokumen masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara sebelum kemudian dilayangkan ke DPR.
"Menunggu selesainya administrasi dari Setneg. Kalau sudah selesai nanti dibawa ke saya, tanda tangani," kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!