BERITA
JK Minta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Kata MK
"Artinya, kalau memang lewat dari tanggal 10, pasti tidak sempat, tidak mungkin"
AUTHOR / Dian Kurniati, Rio Tuasikal
KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat memastikan tanggal
putusan atas uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan
wakil presiden. Uji materi yang diajukan Partai Perindo pada 10 Juli itu
berkaitan dengan pendaftaran Capres-Cawapres yang akan dibuka 4 hingga 10
Agustus.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan mahkamah tidak memiliki
tenggat waktu untuk memproses gugatan uji materi. Dia mengatakan, dari
pengalaman MK, suatu perkara bisa memakan 3 bulan sampai 7 tahun. Namun,
dalam uji materi terkait KTP sebagai syarat ikut Pemilu, putusan
dikeluarkan dalam waktu beberapa pekan saja.
"Nanti saya akan cek apa dan bagaimana. Prinsipnya perkara yang
berlangsung di MK itu berjalan terus, baik untuk Pilkada maupun atau PUU," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018)
siang.
Guntur Hamzah juga enggan mengungkap arah putusan yang akan dikeluarkan. Sebab proses itu masih berlangsung di internal MK. Kode etik mahkamah, kata dia, melarang dia mengomentari proses gugatan.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden, dalam Undang-undang Pemilu. JK mengatakan, MK juga bisa memutuskan perkara jika memang mendesak, tanpa menunggu waktu berbulan-bulan.
Kata JK, putusan pengajuan uji materi soal masa jabatan capres dan cawapres termasuk mendesak, karena batas pengajuannya adalah Jumat pekan depan.
"Kita tidak bisa mengetahui cara berpikiran MK, itu kan pendapat masing-masing. Artinya, kalau memang lewat dari tanggal 10, pasti tidak sempat, tidak mungkin. Tetapi dari MK, ada juga yang keputusannya singkat, malah ada yang lebih dari sehari, dua hari, 30 jam. Keputusan tentang KTP elektronik. Cepat juga itu. (Berarti masih ada peluang?) Ya kita lihat saja perkembangannya," kata JK di kantornya, Selasa (31/07/2017).
JK mengatakan, ia bisa saja maju sebagai calon wakil presiden, jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut sebelum 10 Agustus 2018 dan kembali digandeng calon presiden pertahana Joko Widodo. Namun, jika MK baru memutus setelah batas pengajuan capres-cawapres ke KPU, JK mengaku tak mempermasalahkannya.
JK juga tak memusingkan penolakan beberapa kalangan soal permohonan uji materi masa jabatan capres-cawapres, termasuk yang berasal dari Koalisi Masyarakat Selamatkan Demokrasi. Menurut JK, mengajukan gugatan uji materi ke MK adalah peluang dan hak yang dimiliki warga negara. Menurut JK, prosedur uji materi di MK tersebut juga menunjukkan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.
UU Pemilu pasal 169 huruf n mensyaratkan calon belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Aturan itu digugat oleh Partai Perindo.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!