BERITA
JK: Bareskrim Harusnya Tidak Tetapkan Komisioner KY Sebagai Tersangka
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dua anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri seharusnya tidak dijadikan tersangka oleh Polri.
AUTHOR / Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dua anggota Komisi
Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri seharusnya tidak
dijadikan tersangka oleh Polri.
Menurut JK, kedua anggota KY itu tengah menjalankan tugasnya dalam kasus
yang lain. Menurut JK, Bareskrim harus punya alasan yang kuat atas
keputusan menetapkan kedua KY tersebut sebagai tersangka.
“Saya
belum baca permasalahannya itu, tentu masing-masing punya alasanya dan
saya berjanji bakal memperlajari masalah ini soal apa penyebabnya.
(Tetapi apakah orang yang sedang menjalankan tugas bisa ditersangkakan?)
Ya tentu pasti seseorang yang tengah menjalankan tugasnya dengan baik
tentunya tidak dijadikan tersangka, makanya kita lihat masalahnya,”
ujarnya kepada wartawan di kediamannya.
Sebelumnya, Bareskrim
Mabes Polri telah menetapkan dua orang Komisioner Komisi Yudisial (KY)
sebagai tersangka. Kedua orang tersebut adalah Suparman Marzuki dan
Taufiqurahman Sahuri. Keduanya dituduh mencemarkan nama baik Hakim
Sarpin Rizaldy.
Kasus ini dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas
komentar-komentar terkait keputusannya pada sidang praperadilan Komjen
Budi Gunawan.
Editor: Erric Permana
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!