BERITA
Jadi Tersangka Korupsi, Kemenag Tak akan Dampingi Dirjen Bimas Buddha
"Udah kelihatan (dari hasil audit internal), udah kita sampaikan ke Pak Menteri, udah kita paparkan.
AUTHOR / Randyka Wijaya
KBR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Dasikin pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan kementerian tak memiliki anggaran untuk melakukan pendampingan hukum.
"Kalau sudah menjadi tersangka jadi kita tidak bisa memberikan bantuan hukum. Justru kalau kita mendampingi kan ada istilahnya ada biaya-biaya hukum. Ada biaya untuk prosedur pendampingannya, pengurusannya. Sub map anggaran yang untuk bisa membiayai itu, itu nggak ada. Dari Kementerian Keuangan nggak ada itu, kalau di KPK ada. Sesuai dengan aturan perundang-undangannya berbeda-beda kan," kata M Jasin di Gedung Kemenag Jakarta, Rabu (29/06/2016).
Bekas Wakil Ketua KPK itu mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini juga berasal dari hasil audit internal Kemenag.
"Udah kelihatan (dari hasil audit internal), udah kita sampaikan ke Pak Menteri, udah kita paparkan. Kalau prosedur laporan pasti kepada Pak Menteri kan Irjen itu. Kalau ada penegak hukum yang meminta, kita seizin Pak Menteri dan kita tidak bisa menolak kan. Oh ya silahkan aja Pak Jasin dikasih, gitu," ungkapnya.
Kata Jasin, dari hasil audit internal Kemenag ditemukan kerugian negara sekira Rp 2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10 miliar. Proyek itu soal pengadaan buku pelajaran agama Buddha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2012.
Sementara itu, Kejagung memaparkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 4,2 miliar. Soal perbedaan penghitungan tersebut, Kemenag menyerahkan kepada Kejagung.
"Itu Kejaksaan Agung yang tahulah, tadi ada yang mengatakan Rp 4 miliar. Tapi statement saya kurang lebihnya Rp 2 miliar-an lah gitu," ujarnya.
Modus korupsinya, kata Jasin, berupa penggelembungan harga buku. Selain itu, Kejagung juga menemukan bukti adanya rekayasa tender sehingga memenangkan pihak tertentu.
Saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dasikin menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bimas Buddha.
Kejagung mulai intensif menangani kasus ini sejak 2014. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Lima orang itu adalah Dirjen Bimas Buddha saat itu, Joko Wariyanto, Pelaksana Penyedia Barang Welton Nadaek, Pejabat Pembuat Komitmen Heru Budi Santoso, Pelaksana Penyedia Barang CV Karunia Jaya Edi Sriyanto, Penyedia Barang CV Samoa Raya Samson Sawangin. Penetapan Daisikin sebagai tersangka adalah pengembangan kasus tersebut.
Soal pemberhentian Dasikin sebagai Dirjen Bimas Buddha, kata Jasin, masih menunggu keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia tak menampik, ancaman bagi pejabat Kemenag yang terlibat kasus korupsi adalah pemberhentian secara tidak terhormat.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!