NASIONAL
Inspeksi di Solo, Mentan Amran Sulaiman Temukan Isi Takaran Minyakita Tak Sesuai Label
"Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki."

KBR, Solo- Menteri Pertanian, Amran Sulaiman melakukan inspeksi terhadap takaran produk minyak goreng Minyakita di Pasar Gedhe Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada kemasan Minyakita yang dijual di pasar. Pemeriksaan dilakukan pada dua jenis kemasan, yaitu botol dan bungkus plastik.
"Kami sidak, yang pertama bagus di pasar murah PT Pos tadi operasi pemerintah sudah sesuai ukuran 1 liter harga Rp14.700. Kemudian yang kemasan botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki. Begitu juga kemasan bungkus plastik, isi hanya 950 ml," ujar Amran di Pasar Gedhe Solo, Selasa (11/3/2025).
Baca juga:
Inspeksi diawali dengan pemeriksaan minyak goreng Minyakita di pasar murah yang diadakan oleh PT Pos Besar Solo. Di sana, dikonfirmasi, kemasan Minyakita sesuai dengan takaran 1 liter. Langkah PT Pos dalam melaksanakan operasi pasar dengan harga yang lebih terjangkau dan sesuai dengan peraturan pemerintah diapresiasi. Namun, ketika inspeksi dilanjutkan ke Pasar Gedhe, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng yang dijual oleh para pedagang.
Pada inspeksi tiga hari sebelumnya, ditemukan bahwa takaran minyak goreng Minyakita kurang 25 persen, tetapi kini kekurangannya hanya sekitar 5-10 persen. Menurutnya, hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran produsen terhadap takaran yang benar, meskipun perbaikan lebih lanjut masih diperlukan.
"Kalau yang sidak kemarin masih 750 ml, kurang 25 persen. Ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran produsen mulai meningkat karena 3 hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen. Aparat harus menindak jika ada kecurangan takaran dan memainkan harga pangan di atas HET," ucapnya.
Menteri Pertanian juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran takaran ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang.
Mengingat momen Ramadan yang akan datang, ditekankan agar pedagang tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen. Pedagang pasar, Suyono, juga menyampaikan temuan bahwa kemasan minyak goreng yang dijualnya mengalami kekurangan takaran, baik dalam kemasan botol maupun refill.
Pengusutan Bareskrim
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada MinyaKita kemasan satu liter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Helfi Assegaf telah memeriksa barang bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang diduga curang yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Baca juga:
Respons Kemendag
Pada 5 Maret, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan, semua isi Minyakita sudah sesuai takaran. Kata dia, video soal takaran Minyakita tak sesuai adalah video lama dan sudah ditindak serta dilaporkan ke polisi.
Sementara itu hari ini, Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag Moga Simatupang menjamin stabilitas harga dan pasokan MinyaKita aman selama Ramadan dan jelang Idulfitri.
"Pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga minyakita ini. Beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, bahkan dengan owner terakhir, dan juga dengan dinas. Supaya melakukan suplai dalam rangka Ramadan dan Idulfitri ini untuk double suplai," ujar Moga di Jakarta, Senin, (10/3/2025).

Minyakita merupakan merupakan program minyak goreng rakyat, hasil kewajiban pasok domestik atau Domestic Market Obligation atau DMO dari para produsen di dalam negeri. Setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.
Bulan ini realisasinya baru 30 ribu ton, padahal target pemerintah 250 ribu ton per bulan. Sedangkan kebutuhan nasional minyak goreng per bulan 257 ribu ton per bulan.
Penarikan Minyakita
Melalui laman resminya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan mulai menarik produk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita, yang volume isinya kurang dari satu liter, yakni sekitar 750-800 mililiter, dari peredaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (10/3/2025) di Jakarta. Budi menjelaskan, kasus pengurangan takaran ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang langsung disegel dan dihentikan operasionalnya.
"Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi," ucapnya.
Kasus terbaru ditemukan pada 7 Maret 2025, ketika Kemendag mendapati praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Depok, namun saat tim Kemendag tiba di lokasi, pabrik tersebut sudah tutup. Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.
Budi menyebut, tim Satgas Polri dan Kemendag melakukan penyelidikan di Karawang. Ia juga menyatakan Kemendag telah menerima laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan, yang menduga adanya kecurangan, dan langsung menindaklanjuti dengan mengejar perusahaan terkait. Selain itu, harga Minyakita di pasaran juga terpantau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter, dan sudah tembus di atas Rp18.000 per liter.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!