NASIONAL

ICW : Evaluasi Penggunaan Dana Bansos

KBR68H, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kebijakan dana bantuan sosial terutama yang ada di daerah.

AUTHOR / Khusnul Khotimah dan Katarina Litha

Google News
ICW :  Evaluasi Penggunaan Dana Bansos
dana bantuan sosial, evaluasi, kemendagri


KBR68H, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kebijakan dana bantuan sosial terutama yang ada di daerah. Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan dana bantuan sosial berpeluang diselewengkan karena dari sisi perencanaan berbeda dengan mekanisme penganggaran secara umum. Penggunaan dana bansos tidak transparan karena kewenangan penggunaannya ada di tangan kepala daerah.

“Harusnya Mendagri cepat merespon, ini bukan kasus yang baru muncul. Temuan kita juga beberapa tahun terakhir juga menyebutkan soal dana hibah bansos. Kementerian Dalam Negeri sebenarnya memahami problem munculnya beberapa kasus Bansos, tapi belum ada upaya yang cukup serius setidaknya menutup peluang terjadinya penyimpangan, Ujar Peneliti ICW Abdullah Dahlan saat dihubungi KBR68H di Jakarta (28/10).

Kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Papua terungkap dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli tahun ini. Sebanyak 10 anggota DPR Papua menerima dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD 2012. Dana yang diterima anggota dewan itu berkisar Rp 50 - 250 juta. Salah satu anggota DPR Papua, Yan Mandenas mengaku menerima Rp 200 juta untuk menyelesaikan studi akhir S2 di Fisip Universitas Indonesia. Selain itu ada Staf Khusus Presiden SBY Velix Wanggai yang menerima sebesar Rp 200 juta untuk mencetak 3 ribu eksemplar buku berjudul Pembangunan Untuk Semua: Mengelolah Pembangunan Regional ala SBY.

Sementara itu, Sejumlah anggota DPR Papua mengklaim tak mengetahui anggaran dana yang diminta ke pemda setempat berasal dari dana bantuan sosial. Salah satu anggota DPR Papua yang menerima bantuan dana bansos, Carolus Boli mengklaim hal tersebut belum bisa dikatakan penyelewengan dana. Pasalnya kata dia, belum ada putusan kajian kepolisian. Meski begitu dia siap mengembalikan dana tersebut jika terbukti sebagai tindak penyelewengan anggaran.

“Anak-anak Papua yang sekolah diluar negeri, berhak untuk dibantu, karena dong jauh dong pu orang tua yang jadi anggota DPR minta bantuan wajar. Kita minta resmi kok, pi tanya pemerintah daerah, ada surat ga. Kami ada bikin surat secara pribadi untuk meminta bantuan. Kenapa dialokasikan di bantuan sosial? Tau bahwa ini pendidikan, harusnya masukkan di pos pendidikan, kenapa masukkan ke bantuan sosial?” ujarnya (28/10).

Anggota DPR Papua Carolus Boli juga mengklaim sesuai aturan BPK, pengajuan anggaran tersebut bisa dilakukan oleh perseorangan. Bahkan, instansi TNI/Polri, organisasi anti korupsi, Papua Corruption Watch dan beberapa organisasi kepemudaan dan keagaaman dan individu lainnya juga menerima dana tersebut. Sementara itu ketua Komisi Anggaran DPR Papua, Yan Ayomi menuturkan dana yang diminta oleh sejumlah anggota dewan ini adalah hal yang wajar. Sebab dewan tak memiliki pos dana yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, bahkan untuk perbaikan rumah. Dalam permintaan dana tersebut, seharusnya pemda setempat memilah bantuan dana tersebut sebagai peruntukannya. (Baca: Kementerian Tak Terbuka Soal Dana Bansos)
 
Editor: Nanda Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!