NASIONAL
Gugatan Anwar Usman soal Suhartoyo, Jubir MK: Dikabulkan Sebagian
"Tepatnya, dikabulkan sebagian," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono singkat.
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / R. Fadli
KBR, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam gugatan tersebut, Anwar mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
"Tepatnya, dikabulkan sebagian," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono singkat kepada KBR Media, Selasa, (13/8/2024).
Akan Dirapatkan
Sementara itu, kepada Tempo, Fajar hanya merespons singkat pertanyaan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.
Ia mengatakan Mahkamah bakal merapatkan ihwal putusan itu segera.
"Besok (Rabu, 14/8/2024) akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pada amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
Dengan demikian, PTUN Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Sementara itu, permintaan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK dan menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, ditolak oleh PTUN Jakarta.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!