BERITA

Golkar Beri Pendampingan Hukum bagi Kader Penyuap Hakim Manado

Aditya sementara waktu dinonaktifkan karena tidak bisa menjalankan tugas. Aditya kini diberi ruang untuk fokus menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

AUTHOR / Gilang Ramadhan, Bambang Hari

Golkar Beri Pendampingan Hukum bagi Kader Penyuap Hakim Manado
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha usai diperiksa KPK di Jakarta, Minggu (8/10/2017). Aditya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam karena menyuap hakim. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Partai Golkar menawarkan bantuan hukum kepada salah seorang kadernya, Aditya Anugrah Moha, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat suap. 

Aditya merupakan anggota Komisi XI DPR. Ia diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang melibatkan ibu Aditya selaku bekas Bupati Bolaang Mongondow.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Dave Akbarsyah Laksono mengatakan, Aditya sementara waktu dinonaktifkan karena tidak bisa menjalankan tugas. Aditya kini diberi ruang untuk fokus menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

"Kami menyayangkan kejadian itu. Kami mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi, asalkan itu sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Dukungan kami terhadap Aditya, pertama dukungan moral agar dia bisa menyelesaikan masalah ini. Kami juga menawarkan pendampingan hukum bilamana dibutuhkan," kata Dave di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2017).

Dave mengatakan, Partai Golkar belum membahas sanksi untuk Aditya sampai ada putusan hukum tetap dalam perkara yang membelitnya. Posisi Aditya di partai maupun sebagai anggota DPR juga akan ditentukan saat perkaranya selesai.

"Biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2017/hakim_agung_gayus_minta_ketua_ma_mundur/92823.html">Hakim Agung Gayus Minta Ketua MA Mundur</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2017/internal_desak_ketua_ma_mundur__ketua_muda_ma__desakan_itu_keliru/92832.html">Internal Desak Ketua MA Mundur, Ketua Muda MA: Desakan Itu Keliru</a> </b><br>
    

red

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara Sudiwardono usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Minggu (8/10/2017). Sudiwardono terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat malam karena diduga menerima uap Rp1,6 miliar. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

Minta maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. 

Dua orang itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 lalu. Sudiwardono kini ditahan di rumah tahanan Guntur, sedangkan Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Saat digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa, Aditya memohon maaf pada para pendukungnya. 

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang yang saya lakukan, saya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, teristimewa daerah pemilihan saya di Sulawesi Utara, khususnya Bolaang Raya," saat digelandang menuju mobil tahanan.

Adit juga mengaku upaya suap yang dilakukannya untuk membantu ibuya---Marlina Moha Siahaan, bekas Bupati Bolaang Mongondow, yang terjerat korupsi.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga sering saya katakan saya berjuang dan berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tambahnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono menolak berkomentar perihal penangkapannya. Saat diberondong pertanyaan oleh para awak media, sesaat setelah pemeriksaan, ia memilih bungkam.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam OTT KPK di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat malam. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pemberian uang suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibu Aditya, Marlina Mona Siahaan, selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. 

Pengadilan memvonis Marlina bersalah dalam perkara korupsi dengan hukuman lima tahun penjara. Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, dimana Sudiwardono menjadi hakim yang menangani bandingnya. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/kena_ott_kpk__partai_golkar_akan_dampingi_gubernur_bengkulu/90795.html">Kena OTT KPK, Partai Golkar Akan Dampingi Gubernur Bengkulu</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/ditangkap_kpk__wali_kota_tegal__saya_korban/92081.html">Ditangkap KPK, Wali Kota Tegal: Saya Korban</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!