NASIONAL
Femisida Capai 290 Kasus di 2024, Pelaku Didominasi Pasangan Korban
Di tahun 2024, jenis femisida paling banyak terjadi ialah femisida intim, di mana pelakunya adalah pasangan korban.
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Resky Novianto

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan sepanjang 2024 sebanyak 290 kasus femisida terjadi di Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan kasus femisida. Itu berdasarkan Laporan Pemantauan Femisida 2024 dihimpun berdasarkan pemberitaan media online sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.
"Untuk usia korban ditemukan, kurang dari satu tahun yang menjadi usia termuda dan yang paling tua adalah 70 tahun. Usia korban yang paling banyak ada di rentang 19 sampai 59 tahun yang berarti ini adalah usia produktif. Tentu kematian korban ini juga akan mempengaruhi kualitas dan kehilangan sumber daya manusia pada saat ini dibutuhkan oleh negara," ujar Siti Aminah dalam Laporan Pemantauan Femisida 2024, Selasa (10/12/2024).
Siti menambahkan, dari data yang dihimpun tersebut belum menggambarkan keseluruhan kasus femisida yang terjadi di Indonesia.
Dalam laporan itu, usia pelaku femisida termuda adalah 12 tahun, dan tertua 70 tahun. Sedangkan pelaku paling banyak adalah 19 sampai 59 tahun.
Di tahun 2024, jenis femisida paling banyak terjadi ialah femisida intim, di mana pelakunya adalah pasangan korban. Kemudian, pelaku femisida lainnya yang dilaporkan ialah anggota keluarga.
"Untuk melihat jenis femisida yang terungkap di tahun 2024, ternyata paling banyak tetap adalah femisida intim, yaitu femisida yang dilakukan suami mencapai 71 kasus kemudian pacar 47 kasus. Kemudian oleh anggota keluarga 29 kasus, misal dilakukan menantu kepada mertua, mertua kepada menantu, kakak kepada adik. Selain intim adalah femisida dalam industri seks yaitu 16 kasus," kata Siti.
Siti Aminah menyebut motif femisida yang dilaporkan dalam kurung waktu setahun terakhir, paling banyak ialah emosi yakni cemburu dan sakit hati. Kemudian ada pula kekerasan seksual, eskalasi KDRT, serta faktor ekonomi.
Menurut laporan itu, angka 290 kasus femisida tersebut disaring melalui 33.225 pemberitaan media. Bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, terjadi peningkatan yakni pada periode November 2022-Oktober 2023, sebanyak 159 kasus femisida.
Komnas Perempuan pada tahun 2022 mengartikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung jenis kelamin atau gendernya.
Baca juga:
- Komnas Perempuan: Femisida Masih Sering Dianggap Kasus Pembunuhan Biasa
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!