NASIONAL
Evaluasi Tindak Lanjut Aduan, Komisi III DPR Bakal Panggil Komnas HAM
"Komisi XIII (HAM) belum menerima laporan yang berkaitan dengan baik masalah pelanggaran HAM maupun upaya penyelesaian masalah dari Komnas HAM,”
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia DPR RI fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan akan memanggil Komnas HAM dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)) guna mengevaluasi laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM. Sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan adanya 114 aduan dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam kurun waktu 2020-2023.
Kata Andreas, mestinya laporan itu bisa diteruskan oleh pemerintah ke Komisi HAM DPR RI untuk ditindaklanjuti bersama.
“Sampai dengan akhir masa periode persidangan I DPR RI 2024-2025 Komisi XIII (HAM) belum menerima laporan yang berkaitan dengan baik masalah pelanggaran HAM maupun upaya penyelesaian masalah dari Komnas HAM,” ucapnya melalui keterangan yang diterima KBR, Rabu (4/12/2024).
Kata dia, pemanggilan itu untuk mengevaluasi.
“Untuk itu pada masa persidangan berikut 2025 Komisi XIII akan memanggil Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk mengevaluasi tindak lanjut dari laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyelesaian laporan-laporan dari masyarakat maupun tindakan penyelesaian dan pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat,” imbuhnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya 114 aduan dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam kurun waktu 2020-2023.
Baca juga
Komnas HAM Terima Ratusan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait PSN
LBH Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam PSN PIK 2
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya 114 aduan dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam kurun waktu 2020-2023. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan jumlah ini adalah bagian dari 1.675 aduan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik agraria.
Menurut Anis Hidayah, kasus dugaan pelanggaran HAM ini berdampak signifikan pada masyarakat, terutama terkait dengan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan kesejahteraan.
Menyikapi aduan itu, Anis menyampaikan pihaknya telah melakukan pendalaman dan menemukan berbagai pelanggaran HAM di dalamnya.
"Pertama adalah tata kelola PSN yang sangat bermasalah. Mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan AMDAL, penetapan lokasi bentuk PSN, dan minim pelibatan masyarakat. Bahkan beberapa kebijakan dibuat mendahului prosesnya. Kedua, pengadaan lahan dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil dan tidak fair, termasuk menggunakan intimidasi, kekerasan, penggunaan kekuatan berlebih, serta manipulatif. Sehingga dalam ganti rugi kepada masyarakat ini pasti sangat merugikan," ujar Anis dalam diskusi publik, Selasa (3/12/2024).
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!