NASIONAL

Dugaan Pemerasan Triliunan oleh KADIN Cilegon dan Relasinya dengan Investasi

Mereka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / Sindu

Google News
Dugaan Pemerasan Triliunan oleh KADIN Cilegon dan Relasinya dengan Investasi
Ditreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan saat penetapan tersangka pemerasan, Jumat malam, 16 Mei 2025. Foto: YouTube Kompas.com

KBR, Jakarta- Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka intimidasi, pemerasan, dan pemalakan proyek Rp5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering Co. Ltd (CCE) di Kota Cilegon.

Tiga tersangka itu adalah Ketua KADIN Kota Cilegon MS, Wakil Ketua KADIN bidang Industri Kota Cilegon IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.

Mereka adalah tersangka kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pasific Tbk di Cilegon, Banten.

CCE adalah kontraktor utama pembangunan pabrik CA-EDC. Pabrik itu dibangun dengan nilai investasi atau penanaman modal Rp15 triliun, dan termasuk proyek strategis nasional (PSN).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Dian Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara, Jumat malam, 16 Mei 2025.

"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang," katanya, Jumat, 16 Mei 2025, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA, Selasa, 20 Mei 2025.

Mereka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. MS misalnya, dijerat Pasal 160 (penghasutan) dan 368 (pemerasan) KUHP karena terlibat pemaksaan proyek, dan menggerakkan massa untuk beraksi di lokasi proyek PT Chengda.

Sementara RJ disangka melanggar Pasal 335 (pemaksaan) KUHP. Kasus ini mencuat dan ramai di media sosial, Minggu, 11 Mei 2025. Dalam video yang di medsos, memperlihatkan ketua KADIN Cilegon meminta jatah proyek tanpa lelang, Jumat, 09 Mei 2025. Polda Banten lantas memeriksa belasan orang terkait video dugaan pemerasan tersebut.

"Berawal dari kita melaksanakan patroli medsos, pada hari Minggu kemarin terdapat unggahan di salah satu Instagram urbanfit.com, di mana beredar video viral terkait dugaan KADIN, kemudian HIPMI, HNSI yang meminta proyek di PT Chengda tanpa proses lelang," kata Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat, dikutip dari ANTARA, Jumat, (16/05/25).

Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dari beberapa akun Instagram.

Dinonaktifkan

Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie telah menonaktifkan tiga anggota KADIN Cilegon yang jadi tersangka. Setelah ini, KADIN pusat bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum KADIN Cilegon.

Ia menegaskan, bakal menindak tegas anggota KADIN yang memalak dan melakukan berbagai tindakan yang menghambat penanaman modal. Anindya mengingatkan seluruh pengurus dan anggota KADIN mematuhi aturan organisasi.

"Ke depan, anggota KADIN yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan," katanya, Minggu, 18 Mei 2025, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, dugaan pemerasan di Cilegon, perlu dilihat utuh dalam konteks upaya pemerintah dan seluruh stakeholder menjaga iklim penanaman modal nasional, dan menggerakkan ekonomi nasional.

Karena itu kata dia, masalah utama yang mendasari pemerasan juga perlu diperhatikan dan dituntaskan.

Ia menambahkan, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu jadi salah satu penghambat penanaman modal, baik domestik maupun asing.

red
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie. Foto: kadinindonesia.id


Pengawasan

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todota Pasaribu menyebut perlu pengawasan untuk mencegah berulangnya kasus seperti yang terjadi di Cilegon.

“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” ujarnya kepada awal media, Rabu, 14 Mei 2025.

BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Penanaman Modal antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

"Namun, nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” ujarnya.

Proyek PT CAA masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dan masuk PSN berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Proyek ini tergolong hilirisasi produk petrokimia, dengan potensi nilai ekspor Rp35-40 triliun hingga 2040.

Direktur Legal, Hubungan Eskternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group, Edi Rivai mengapresiasi dukungan pemerintah.

"Tentu menjadi komitmen kami untuk selalu taat atas hal-hal yang menjadi aturan yang harus kami patuhi," kata Edi dalam kesempatan sama dengan BKPM.

red
Anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsy. Foto: dpr.go.id


Negara Enggak Boleh Kalah

Berkaca dari dugaan pemerasan ini, Anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Alhabsy mendorong pemerintah membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas praktik premanisme yang kian meresahkan masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP PKS ini menegaskan, segala bentuk tindakan premanisme, baik yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok lain, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Selain itu kata dia, praktik pemalakan dan tindakan premanisme mengganggu merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Kita harus waspada. Misalnya, ada informasi mengenai kelompok yang meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali. Ada juga aksi premanisme yang menghambat proyek pembangunan pabrik BYD dan Vinfast di Subang. Ini sangat membahayakan iklim investasi kita,” kata Aboe dikutip dalam situs resmi PKS, Jumat, (16/05/25).

Kata dia, pemerintah tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semacam ini. Ia mendesak aparat penegak hukum tegas terhadap segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau pemaksaan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

“Premanisme dalam bentuk apa pun, baik skala kecil yang menyasar pelaku UMKM, maupun skala besar yang mengganggu proyek strategis, harus diberantas. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Ekonom

Salah satu ekonom ikut menyoroti dugaan pemerasan ini. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mendesak pelaku pemalakan diberi sanksi. Sebab, tindakan pemalakan dan premanisme merusak iklim investasi.

“Ini tidak benar, ya, harus ditertibkan karena akan memberikan keresahan bagi investor dan ketidakpastian dalam investasi dan merusak iklim investasi,” kata dia kepada KBR Media, Jumat, (16/05/25).

Kata dia, jika pemerintah tidak memberantas praktik pemalakan, justru bakal berbahaya. Hal ini kontraproduktif dengan usaha meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memberikan kepastian hukum.

“Jadi, pemerintah yang kementerian berwenang dalam konteks ini menteri investasi dan juga dari perwakilan asosiasi pengusaha dalam konteks ini KADIN misalnya turun tangan mestinya untuk mengatasi masalah ini bersama-sama,” imbuhnya.

Apalagi kata dia, saat ini Indonesia sedang membutuhkan investasi lebih besar untuk menggerakkan roda perekonomian dalam negeri yang melambat.

“Termasuk juga untuk mengatasi permasalahan penurunan daya beli yang kaitannya dengan kurangnya penciptaan lapangan pekerjaan,” tandasnya.

red
Kepala BKPM Rosan Roeslani. Foto: bkpm.go.id


Stabilitas dan Iklim Investasi

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengklaim, realisasi investasi triwulan pertama 2025 mencapai Rp465,2 triliun atau 24,4 persen dari total target penanaman modal tahun ini Rp1.905,6 triliun.

Ia menyebut, capaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, terhadap stabilitas dan iklim investasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Hal itu ia sampaikan usai menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Pada triwulan pertama ini sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Bappenas yang diberikan kepada kami. Bahkan kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, year on year ada peningkatan 15,9 persen. Tahun sebelumnya itu nilainya Rp401,5 triliun. Jadi ini angka yang sangat menggembirakan,” ujar Rosan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Rinciannya, Penanaman Modal Asing (PMA) Rp230,4 triliun (49,5 persen) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp234,8 triliun (50,5 persen). Dari sisi penyebaran, investasi di luar Pulau Jawa Rp235,9 triliun, dan di Pulau Jawa Rp229,3 triliun.

Tercatat, ada lima negara terbesar penyumbang investasi, yakni Singapura, Hong Kong, Tiongkok, Malaysia, dan Jepang. Singapura masih berkontribusi terbesar dan sudah menjadi investor terbesar Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Kalah

Tetapi, dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Singapura, iklim investasi di Indonesia masih kalah. Itu terlihat dari laporan Business Ready (B-Ready) Bank Dunia (WB) 2024.

Dalam laporan tersebut, skor regulatory framework Indonesia 63,98, public services 63,44, dan operational efficiency 61,31.

"Kalau dilihat, skor Indonesia itu kurang lebih 63, nomor tiga di ASEAN, sesudah Singapura dan Vietnam," kata Rosan dalam acara World Bank New Insight on the Business Environtmen in Indonesia di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Rosan mengakui, efisiensi penanaman modal di Indonesia masih belum maksimal. Di dalam negeri, pengurusan izin usaha membutuhkan waktu hingga 65 hari.

Kondisi itu berbeda dengan beberapa negara maju, yang membutuhkan 1-3 hari untuk proses izin usaha.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!