NASIONAL
DPR Pastikan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tidak Berlaku usai Putusan MK
Pimpinan DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tak berlaku lagi, pascaputusan MK.

KBR, Jakarta – Pimpinan DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) kini tak berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Intinya sesuai dengan putusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam pertemuan tertutup itu, DPR bersama perwakilan pemerintah dan serikat buruh membahas tindak lanjut putusan MK, utamanya terkait pengupahan.
“Bahwa buruh, pemerintah, dan DPR, akan mengkaji dan membahas bersama dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” ujarnya.
Sufmi Dasco juga berkomentar mengenai putusan MK yang memberi perintah agar DPR dan Pemerintah membuat Undang-Undang Ketenakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Menurut Dasco, ia optimistis undang-undang baru itu akan terwujud dalam waktu yang tak lama.
“Ya kita optimis bahwa ini dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama tapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” jelasnya.
Baca juga:
- Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Pengupahan
- MK Kabulkan Uji Materi UU Ciptaker, APINDO DKI: Tidak Pengaruhi UMP 2025
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!