NASIONAL
Disebut Jaksa Terima Aliran Uang, Budi Arie Terseret di Pusaran Kasus Suap Blokir Judi Online
"Mestinya penyidik melakukan pemanggilan dan menindaklanjutkan perkaranya," tegasnya.

KBR, Jakarta- Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut berulang kali dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo yang kini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Merespons hal tersebut, Budi Arie membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
"Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," kata dia lagi.
Budi Arie Siap Buktikan Tak Terlibat Praktik di Kasus Judol
Budi Arie siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjut dia.

Kedua, Ketua Umum Pro Jokowi atau Projo itu mengaku tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata dia.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
Istana Janji Tak Intervensi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi munculnya nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol).
Hasan mengatakan masyarakat dapat memantau dan meminta kepada semua pihak menunggu keputusan pengadilan. Pemerintah, kata Hasan, menghormati proses hukum dan tidak mengintervensinya.
"Kita tunggu saja proses-proses seperti ini dan kita harapkan masyarakat, teman-teman media juga memantau ini dengan proper. Ikuti aja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum," kata Hasan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Hasan mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus tersebut. Namun, jika dirinya memerlukan informasi lebih lanjut, maka ia akan langsung menghubungi Budi Arie.
"Saya tidak punya informasi soal itu, tapi kan kalau komunikasi enggak sulit ya, bisa telepon, bisa ketemu kapan saja. Jadi komunikasi itu bukan sesuatu hal yang sulit, cuma saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini," ucapnya.

Nama Budie Arie Disebut Jaksa dalam Persidangan, Diduga Dapat Aliran Uang
Kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo menjerat empat terdakwa, diantaranya adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari praktik penjagaan website judi online.
Pengamanan itu diduga dilakukan agar website judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," tutur JPU.
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024.
Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.
"Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," ucapnya.

Apa Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Perlindungan Praktik Judol?
Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 terungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.
“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa dalam dakwaan.
Link situs-situs tersebut kemudian dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran, meskipun dalam praktiknya justru sejumlah situs dilidungi agar tetap aktif.
Zulkarnaen dan Adhi pernah menemui Budi Arie di rumah dinasnya, Widya Chandra pada 19 April 2024. Dalam pertemuan itu, Budi Arie disebut mengarahkan agar praktik penjagaan situs judi online tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi.
Selanjutnya, para pelaku dipindahkan ke lantai 8 yang menangani pengajuan pemblokiran situs. Pemindahan ini telah disetujui oleh Budi Arie. Dalam pertemuan lain, Zulkarnaen juga disebut menyampaikan kepada Adhi bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judol.
"Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan tetap dapat dilakukan karena ia teman dekat Budi Arie," kata jaksa.

Budi Arie Pernah Diperiksa Bareskrim
Budi Arie Setiadi ternyata pernah diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait judi online atau judol pada Desember 2024 lalu.
Budi Arie diperiksa, terkait kasus judol yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo atau Kemenkomdigi Kamis 19 Desember 2024.
Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambahnya.
Potensi Tersangka Baru Kasus Judol?
Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari ANTARA, Selasa (20/5/2025).
Menurut Harli, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.
“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli.

Lebih lanjut dia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi di meja hijau.
Sementara itu, mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya.
“Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Harli.
Kasus Praktik Judol di Komdigi Bisa Masuk Kategori TPPU, Mungkinkah Budi Arie Diperiksa Kembali?
Kasus praktik penjagaan website judol yang disangkakan pada Zulkarnaen dkk dapat dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila teridentifikasi kejahatan asal dan skema hasil yang dikelola.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan setidaknya 26 jenis tindak pidana yang bisa enjadi dasar dalam kasus pencucian uang, dan aktivitas seperti judi online yang terdeteksi di lingkungan Kominfo.
"Untuk masuk Tindak Pidana Pencucian Uang, kejahatan asal juga harus diketahui. Kan ada setidak-tidaknya 26 jenis tindak pidana. Bukan tidak mungkin ruang judol itu bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Karena itu bisa saja hasil kejahatan yang dikelola, dikembangkan untuk kepentingan kejahatan yang jauh lebih besar," ujar Feri kepada KBR, Senin (19/05/2025).

Feri menambahkan, uang hasil kejahatan dari judi online bisa menjadi salah satu bukti kuat terkait suap kepada pejabat lembaga negara. Itu sebab, menurut dia, semestinya penyidik bisa menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang dari kasus judol di Kominfo.
“Mestinya KPK bergerak untuk memastikan dan apa alat bukti yang sudah disampaikan. Janggal kiranya kalau tidak berkembang perkaranya apalagi bukti-buktinya kuat di hadapan publik,” tuturnya.
Bahkan, Feri juga mendorong agar penuntasan kasus praktik penjagaan website judol ini bisa menyasar seluruh pihak yang diduga dan ditengarai mengetahuinya. Termasuk, lanjutnya, seperti disampaikan dalam dakwaan jaksa soal keterlibatan Budi Arie.
“Mestinya penyidik melakukan pemanggilan dan menindaklanjutkan perkaranya," pungkasnya.
Baca juga:
- Diperiksa Terkait Judi Online, Budi Arie: Saya Bantu Polisi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!