NASIONAL

Debat Terakhir Pilgub Sumut, Bahas Isu Wacana Pemekaran Daerah

Tema utama yakni "Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia".

AUTHOR / Fadli Gaper

EDITOR / Resky Novianto

Debat Terakhir Pilgub Sumut, Bahas Isu Wacana Pemekaran Daerah

KBR, Jakarta - Debat Ketiga Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) akan dilangsungkan Rabu (13/11/2024) mulai pukul 20.00 WIB di Tiara Convention Center, Medan, Sumut.

Ini merupakan debat terakhir dua pasangan calon (Paslon) Pilgub Sumut 2024, yaitu Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Paslon Bobby-Surya diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, PSI dan PKB. Sedangkan Edy-Hasan didukung PDIP, Hanura, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Pada debat terbuka ketiga atau terakhir Pilgub Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan tema utama yakni "Sinergitas Kebijakan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Dari tema utama itu, ada dua subtema dan enam isu yang akan dibahas dalam debat tersebut, yaitu:

Subtema pertama adalah "Penyerasian Pembangunan Daerah". Disini, ada tiga isu yang akan diangkat:

• Optimalisasi sumber pendanaan pusat dan daerah (APBN, APBD, ADDes, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR).

• Pemerataan pembangunan yang berkeadilan (prioritas pembangunan sesuai potensi daerah, penguatan potensi lokal).

• Penyediaan tenaga skill (profesional/ahli) sesuai kebutuhan daerah, literasi digital).

Subtema kedua adalah "NKRI dan Kebangsaan". Pada bahasan ini juga ada tiga isu yang diangkat:

• Ancaman disintegrasi bangsa (konflik sara, KKN, primordialisme, radikalisme, ideologi, politik, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan keamanan).

• Penguatan iklim demokrasi (pendidikan, partisipasi politik, dan demokrasi).

• Wacana pemekaran daerah dan perluasan daerah.

KPU Sumut juga sudah menetapkan sembilan panelis. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumut bernomor 349 Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada Jumat (8/11/2024).

Kesembilan panelis itu terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Mereka berlatarbelakang akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat di Sumut.

Khusus panelis dari unsur akademisi berasal dari berbagai latar disiplin ilmu, mulai dari dosen Hukum Tata Negara hingga dosen Fisipol.

Mereka adalah:

- Dr. Sarintan E. Damanik, M.Si (Rektor Universitas Simalungun/USI).

- Dr. Walid Musthafa Sembiring, M.Si (Dekan FISIP Universitas Medan Area/UMA).

- Dr. Faisal Marawa (Dosen FISIP Universitas Sumatra Utara/USU, dan Founder Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia/SKPI).

- Dr. Affila, S.H., M.Hum (Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum USU)

- Dr. Halomoan Lubis, M.Pd

- Dr. Aminudin Marpaung

- Frien Jones Tambun, S.H., M.H.

- Muhammad Yusuf

- Dr. Zulkarnain Nasution, M.A.

Baca juga:

Debat Pilgub Sumut Panas, Edy Rahmayadi Minta Klarifikasi Bobby soal Izin Tambang Blok Medan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!