BERITA
Dari 12 Saksi Pembunuhan Salim Kancil, Baru 2 Saksi yang Dilindungi LPSK
Padahal, semula disepakati ada 12 korban dan saksi yang bakal memperoleh perlindungan.
AUTHOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memproses permohonan perlindungan para saksi penganiayaan Tosan, dan pembunuhan Salim Kancil, aktivis penolak tambang pasir besi ilegal di Lumajang, Jawa Timur.
Ketua Walhi Jawa Timur Ony Mahardika mengatakan, LPSK seharusnya turun ke lapangan bertemu dengan para saksi. Sebab kata dia, saat ini baru dua saksi yang mendapat perlindungan dan pengamanan kepolisian. Padahal, semula disepakati ada 12 korban dan saksi yang bakal memperoleh perlindungan.
"Bukan saksi yang dilindungi, tapi korban. Jadi kayak Pak Tosan di rumah sakit, rumah Pak Kancil di rumahnya ada polisi. Cuma kalau saksi ini nggak ada. Makanya kita mengawal, dan kita minta untuk saksi berikutnya segera dipercepat, makanya kita minta LPSK turun kembali," kata Ony kepada KBR, Jum'at (9/10).
Ony Mahardika menambahkan, pihaknya juga meminta kepolisian turun langsung ke warga Desa Selok Awar-Awar. Kata dia, keberadaan aparat bisa mengurangi ketakutan warga untuk memberi kesaksian.
"Situasinya, masyarakat masih trauma. Seharusnya kepolisian itu menguatkan supaya tidak ada ketakutan," lanjutnya.
Sebelumnya, salah seorang saksi mata kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis
antitambang, Mohamad Imam mengaku, masih ketakutan lantaran sejumlah
pelaku penganiayaan belum ditangkap. Menurut Imam, para pelaku melarikan
diri setelah teman-temannya ditangkap polisi. Ia menyebut jumlah pelaku
penganiayaan sebanyak 40 orang, namun polisi hanya menetapkan 24
tersangka.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!